Optimalkan Pelayanan Sosial bagi Lanjut Usia, Kemensos Bentuk LKS-LU di Enrekang dan Toraja
Penulis :
Humas Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
ENREKANG (1 Desember 2020) - Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) “Gau Mabaji” Gowa melakukan Advokasi pembentukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU) atau Pusat Santunan Keluarga (PUSAKA) bersama Dinas Sosial Kabupaten Enrekang.
Melalui hasil pendataan dan pemetaan oleh tim Balai, didapatkan hasil bahwa Kabupaten Enrekang merupakan salah satu Kabupaten yang belum memiliki LKS-LU di Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini tentunya berdampak pada pemberian pelayanan sosial terhadap lanjut usia.
Dalam upaya mengoptimalkan pelayanan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia, Balai sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial RI di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial gencar melakukan upaya mempersiapkan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
ATENSI merupakan layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial serta asistensi sosial, dan dukungan aksesibilitas.
Dalam kegiatan ini Kepala Balai Lansia “Gau Mabaji” Gowa, Wahidin menyampaikan peran Komunitas dan Keluarga akan lebih besar dalam mengembalikan keberfungsian sosial lanjut usia. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini disampaikan juga pentingnya motivasi masing-masing daerah untuk membentuk dan mengoptimalkan peran LKS-LU atau PUSAKA.
“Fokus pelayanan rehabilitasi sosial lanjut usia kedepannya akan berfokus pada peran Keluarga dan LKS-LU. Oleh karena itu, menjadi penting untuk 127 Kabupaten/Kota di wilayah jangkauan kerja Balai Lansia “Gau Mabaji” Gowa untuk membentuk dan mengoptimalkan LKS-LU atau PUSAKA,” kata Wahidin.
Dalam kegiatan ini dijelaskan juga mengenai mekanisme pembentukan LKS-LU atau PUSAKA, mulai dari pembagian LKS-LU, Pendaftaran LKS-LU, Persyaratan Pendirian LKS-LU, Pembuatan Izin Operasional, hingga sumber pendanaan LKS-LU.
Selain itu, didiskusikan juga mengenai permasalahan sosial lanjut usia dan kesulitan pembentukan LKS-LU di Kabupaten Enrekang.
Kegiatan yang diikuti 20 peserta ini, melibatkan Dinas Sosial serta penggiat lanjut usia di Kabupaten Enrekang. Diharapkan melalui kegiatan ini, Kabupaten Enrekang mampu membentuk LKS-LU yang mampu bersinergi dan memberikan layanan terbaik dan memenuhi hak-hak lanjut usia.
نشر :