Peksos ABH Datangi Polres Sleman

  • Peksos ABH Datangi Polres Sleman
  • 15832920324658
  • 15832920132055

Penulis :
Humas BBPPKS Yogyakarta
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Humas BBPPKS Yogyakarta

YOGYAKARTA (2 Maret 2020) - Sebanyak 30 orang Pekerja Sosial dari Dinas Sosial dan Balai rehabilitasi yang menangani permasalahan anak mengikuti Diklat Pekerja Sosial Pendamping Anak dengan Bantuan Hukum (ABH) melaksanakan Praktik Belajar lapangan Ke Polres Sleman.

Pekerjaan sosial adalah bidang keahlian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai upaya guna meningkatkan kemampuan orang dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya melalui interaksi agar orang dapat menyesuaikan diri dengan situasi kehidupannya secara memuaskan. Pekerja sosial dipandang sebagai sebuah bidang keahlian (profesi), yang berarti memiliki landasan keilmuan dan seni dalam praktik.

Pekerja sosial menjalankan peranannya untuk membantu diri sendiri dan orang lain, to help the people and to help themselves atau melaksanakan intervensi terhadap klien harus memiliki standar kompetensi meliputi pertama pengetahuan, kedua ketrampilan dan ketiga nilai-nilai atau prinsip. Salah satu peranan pekerja sosial yang bisa dimainkan peranannya ialah memberikan pendampingan dan advokasi bagi Anak yang Berhadapan Hukum (ABH).

Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.

Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Oleh karena itu sangat penting bagi Pekerja Sosial untuk memahami semua proses hukum yang berlaku ketika melakukan pendampingan ABH dalam kerangka praktik profesinya.

Untuk melengkapi pelatihan Peksos ABH di BBPPKS Yogyakarta melaksanakan praktik lapangan  (PBL) ke lembaga lembaga terkait antara lain: Unit PPA Satreskim Polres Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, BRSAMPK “Antasena” Magelang, LSM “Rifka Annisa WCC”, BAPAS Kelas I Yogyakarta, Masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Tengah, LPKA Wonosari.

Kegiatan praktik belajar lapangan yang dilaksanakan selama 8 hari di 8 lokasi menggunakan model concurrent placement yang diatur berdasarkan kesepakatan antar  pihak-pihak di lokasi praktik dengan BBPPKS Regional III Yogyakarta. Pada saat PBL peserta dipersilahkan melakukan penggalian informasi, observasi dan bermain peran (role play).

Diklat dilaksanakan di kampus 2 BBPPKS Jl. Veteran No. 8 Yogyakarta selama 25 hari dari tanggal 24 Februari-19 Maret 2020.

نشر :