Penulis :
Humas BRSAMPK "Alyatama" Jambi
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
LEBONG (4 Maret 2020) - Aulia Mirza Pekerja Sosial Balai Anak “Alyatama” di Jambi melaksanakan kegiatan pendampingan persidangan A (16 tahun) yang terjerat kasus pencurian. Pekerja Sosial hadir mendampingi anak untuk memberikan dukungan psikososial dan untuk memberikan masukan kepada hakim dan jaksa di persidangan terkait dengan kasus anak. Aulia Mirza juga menginformasikan tentang keberadaan Balai dan menjelaskan tugas dan fungsinya.
Pekerja Sosial Balai Anak bersinergi dengan Sakti Peksos Kab. Lebong dan PK Bapas terkait dengan kasus anak. Tak hanya mendampingi anak di persidangan, Aulia Mirza juga mendatangi keluarga anak tersebut untuk mengetahui dengan jelas duduk perkara agar dapat diketahui tindak lanjut dan rekomendasi yang tepat untuk anak tersebut.
Dalam konteks peradilan anak maka pekerja sosial berperan sebagai "pembela dan pendampingan hak anak". Pekerja sosial bisa juga berperan sebagai 'perantara' dan 'penghubung' antara berbagai pihak yang berkepentingan, seperti pihak-pihak yang berperkara dan dinas sosial serta instansi kejaksaan dan pengadilan.
Tentu kita berharap agar pendampingan pekerja sosial terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dapat melindungi hak-hak anak, dan anak mampu belajar atas kekeliruan dan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
نشر :