Penulis :
Humas BRSAMK "Alyatama"Jambi
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Fazalika Salmiati F; Karlina Irsalyana
MUARO JAMBI (5 Februari 2020) - Anak korban kekerasan seksual merupakan salah satu dari 15 klaster AMPK yang menjadi sasaran dari penyelenggaraan rehabilitasi sosial lanjut. Kehadiran dari klaster AMPK ini tentunya memerlukan pendampingan dalam setiap proses layanan rehabilitasi sosial termasuk penyelesaian perkara yang menimpa PPKS. Adapun pendampingan yang dapat diberikan salah satunya yaitu saat pelaksanaan olah TKP.
Kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara dilakukan di Paal 16, Kabupaten Muaro Jambi dengan melibatkan tiga orang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Muaro Jambi. Tim BRSAMPK "Alyatama" di Jambi yang bertugas memberikan pendampingan yaitu Kasie Asesmen dan Advokasi Sosial serta pekerja sosial pendamping.
Pendampingan dilakukan kepada salah satu PPKS yang mengalami kekerasan seksual oleh ayah tiri. Tujuan dari pendampingan ini ada 2 aspek. Bagi anak korban/PPKS, pendampingan advokasi bisa memanipulasi pengabaian hak-hak anak. Bagi pekerja sosial, dapat lebih memperoleh pemahaman tentang situasi dan permasalahan anak secara faktual, empirik dan komprehensif, sehingga rencana intervensi dapat disusun oleh pekerja sosial secara tepat.
نشر :