Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Pegawai di Lingkungan Ditjen Rehsos

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Pegawai di Lingkungan Ditjen Rehsos
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (7 Juni 2021) – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Asesmen Kompetensi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan di Asessment Development Center (ADC) Kementerian Sosial di Gedung Cawang Kencana Lt. 7 Jakarta. 

 

Menurut Harry penilaian kompetensi/asesemen kompetensi bagi PNS di lingkungan Ditjen Rehsos ini bertujuan untuk asesmen pemetaan profil kompetensi maupun untuk tujuan seleksi calon pejabat pengawas dan pejabat administrator.

 

Penilaian kompetensi bagi ASN memiliki maksud dan tujuan memperoleh profil kompetensi pegawai dalam rangka manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), profil kompetensi ditujukan untuk Pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi dan pemetaan jabatan.


Harry menegaskan bahwa kegiatan ini untuk mapping kompetensi pegawai, bukan hanya untuk kepala balai tetapi untuk semua pegawai di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial. 

Para kepala balai diharapkan mempunyai nilai standar diatas 79, sedangkan bagi pegawai yang lain atau yang setara Eselon 4 yang mendapatkan nilai 90 berarti layak untuk diusulkan mengisi jabatan setingkat lebih tinggi melalui promosi.


Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial Idit Supriadi Priatna dalam laporannya menyampaikan Uji Kompetensi ini diikuti oleh seluruh Kepala Balai/Loka (Eselon 3 dan 4), Pejabat Eselon 4, dan para Pejabat Eselon 3 dan 4 yang disetarakan dengan perincian Kepala Balai 29 orang, Kepala Loka 6 orang, Pejabat Eselon 3,  5 orang, Pejabat Eselon 3 yang disetarakan 9 orang, Pejabat Fungsional Ahli Madya 1 orang, Pejabat Eselon 4, 9 orang, Pejabat Eselon 4 yang disetarakan 4 orang, Pejabat Pelaksana 1 Orang,  dengan total jumlah 64 orang peserta.

 

Kegiatan assesmen dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap yaitu tanggal 7 Juni 2021 untuk wilayah Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung. Sedangkan di tanggal 8 Juni 2021 untuk wilayah luar Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung.

نشر :