Pelopor Perdamaian Merupakan Relawan Kemensos Pencegah Konflik Sosial
JAKARTA (11 Juni 2021) –
Salah satu pilar sosial adalah Pelopor Perdamaian (Pordam) berada di Direktorat
Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Kementerian Sosial RI.
Pordam hadir untuk mencegah
terjadinya konflik antarmasyarakat yang kerap terjadi di tengah masyarakat di
seluruh Indonesia.
Pordam Jawa Timur, Joko Priyono
menjelaskan keahlian apa saja yang harus dimiliki oleh seorang yang bertugas
sebagai Pordam.
“Harus menganalisis pergerakan
yang mengarah pada pergesekan di masyarakat, sebelum terjadi Pordam harus bisa
mengantisipasi,” ujar Joko Priyono dalam podcast atau siniar episode 34 di
channel Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Seorang Pordam merupakan seorang
relawan sosial masyarakat yang diberikan tugas untuk melakukan penanganan
konflik sosial.
Konflik sosial seperti gesekan
antarsuku, perebutan batas wilayah, kesenjangan sosial, sampai kesenjangan
budaya dapat diantisipasi oleh Pordam.
“Untuk mengantisipasi di sini
bukan hanya melihat lalu melaporkan, melainkan juga melihat dan bertindak nyata
untuk menangani agar tidak terjadi,” tambahnya.
Layanan Dukungan Psikososial (LDP)
adalah salah satu yang dilakukan Pordam dengan Tim Ahli LDP Direktorat PSKBS
yang terdiri dari pakar-pakar psikologi.
Bersama LDP, Pordam melakukan
upaya pendekatan terhadap keluarga korban yang mengalami syok, sedih serta
kebingungan.
Tenaga Pelopor Perdamaian dikukuhkan di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Desember 2020.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI