Penjangkauan Kasus Pernikahan Anak Usia Dini Dua Mempelai Wanita
Penulis :
Humas Balai Paramita
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
LOMBOK BARAT (16 Oktober 2020) - Tim Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Paramita di Mataram bersama Sakti Peksos melakukan penjangkauan terhadap kasus pernikahan anak usia dini M (16), Y (16) dengan mempelai pria an. R (20) di daerah Sekotong Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Tim BRSAMPK Paramita di Mataram yang di dampingi oleh Babinsa, Babinkamtibmas dan Aparat Desa, bertemu dengan orang tua R menanyakan informasi apakah benar putranya melakukan pernikahan dengan dua mempelai wanita sekaligus.
Setelah diperoleh kebenaran informasi tersebut Tim Balai Anak Paramita menyayangkan hal ini terjadi mengingat bahwa mempelai masih berstatus pelajar, Tim berharap orangtua mempelai laki-laki dapat memberikan masukan untuk mempertimbangkan keinginannya disaat putranya meminta ijin untuk melakukan pernikahan tersebut. Sebaiknya orangtua menunda dulu keinginan anaknya dengan pemikiran bahwa usia masih sangat muda dan belum memiliki pekerjaaan sehingga akan menjadi beban bagi keluarga kedepannya, apalagi statusnya masih pelajar.
Sebenarnya kejadian ini sudah diketahui oleh pemerintah desa dan dusun setempat, namun pemerintah desa tidak dapat melakukan tindakan apapun karena pernikahan sudah terlanjut terjadi.
Pada kesempatan ini pula Tim Paramita melakukan temu bahas bersama pemerintah desa, Babinsa dan Babinkantibmas terkait permasalahan ini. Tim Paramita mengharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan mendorong agar pemerintah desa dibantu aparat Babinsa dan Babinkantibmas melakukan gerakan pencegahan pernikahan usia dini. Selain itu, tim juga mengharap kepada Dinas Sosial Lombok Barat melalui Sakti Peksos untuk mendukung kegiatan pencegahan Pernikahan dini.
نشر :