Pentingnya Peran Pendamping Sosial sebagai Upaya KPM Graduasi

Pentingnya Peran Pendamping Sosial sebagai Upaya KPM Graduasi
Penulis :
Anisah Novitarani
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Dimas Puguh; Karlina Irsalyana

PONTIANAK (3 Desember 2019) - Sekretariat Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Bantuan Sosial Pangan di salah satu hotel di Pontianak (03/12).  Tamu undangan dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat serta perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, peserta dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang mewakili dari masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PFM, Bapak Andi ZA Dulung yang selanjutnya juga memberikan arahan kepada peserta yang hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi tersebut. Dalam arahannya, beliau menyampaikan atas kerja sama Kementerian Sosial (Pusat) dan Dinas Sosial Provinsi serta Dinas Sosial daerah kabupaten/kota, program bantuan sosial dapat terkoordinir dengan baik. Hal itu membuat Pemerintah, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Presiden semakin percaya terhadap program-program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Sosial. “Rencana kenaikan indeks BPNT yang sebelumnya Rp110.000 per bulan akan naik menjadi Rp150.000 per bulan pada tahun 2020 mendatang itu juga tidak lepas dari peran serta kerja sama Pusat dan daerah yang terkoordinir dengan baik,” jelas Dirjen PFM.  

Selain itu, Dirjen PFM juga menyampaikan rencana tahun 2020 dalam pendampingan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lapangan bukan hanya pendampingan terhadap program namun pendampingan terhadap keluarganya. “Nanti tugas utama pendamping itu memastikan bahwa keluarga tersebut mendapatkan semua program yang ada baik Penerima Bantuan Iuran (PBI), BPNT, maupun PKH sehingga apabila semua program sudah terpenuhi, diharapkan dapat mempercepat keluarga tersebut untuk graduasi,” ujar Dirjen PFM.

Selanjutnya, Dirjen PFM juga menjelaskan jika bantuan sosial tidak dapat diberikan secara permanen. Untuk itu, perlu adanya dorongan terutama dari pendamping agar KPM harus mendapatkan pendapatan sendiri sehingga tidak terus menerus menerima bantuan sosial. Menurut Dirjen PFM, terdapat tiga konsep dalam penanganan fakir miskin bagi KPM. Pertama, KPM diberikan bantuan sosial untuk mengurangi pengeluarannya. “Program BPNT kan memberikan bahan pangan beras dan telur. Jika dihitung, adanya bantuan tersebut dapat mengurangi pengeluaran tujuh sampai dengan sepuluh hari per KPM,” ungkap Dirjen PFM.

Kedua, setelah diberikan bantuan juga diberikan dorongan dan motivasi oleh pendamping agar dapat memiliki penghasilan. Dorongan tersebut dapat berupa pemberdayaan dan ilmu pengetahuan. Ketiga, diberikan modal. Dirjen PFM menjelaskan salah satu program yang dapat memberikan modal yaitu Kelompok Usaha Bersama (KUBE). KUBE dapat diberikan untuk usaha permulaan, setelah usahanya jalan dan terlihat perkembangannya maka dapat melakukan pinjaman baik dari bank melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Koperasi, dan Program Kementerian Keuangan atau program lain yang disediakan oleh Pemerintah. “Jadi, tiga hal tersebut harus beriringan dalam rangka mensejahterakan dan memandirikan KPM,” ujar Dirjen PFM.
نشر :