Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, Kemensos Fasilitasi Puluhan ODGJ di Jawa Tengah Rekam KTP-el

Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, Kemensos Fasilitasi Puluhan ODGJ di Jawa Tengah Rekam KTP-el
Penulis :
Tutik Inayati

PATI (17 Februari 2022) - Sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Kementerian Sosial memfasilitasi puluhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM) melakukan perekaman data kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).  

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk untuk mewujudkan komitmen pemenuhan hak-hak sipil bagi penyandang disabilitas.

Perekaman KTP-el dilakukan kepada 15 penerima manfaat Balai Margo Laras Pati bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati belum lama ini.

Kepala Balai Margo Laras Pati, Jiwaningsih, mengatakan seluruh penerima manfaat sangat kooperatif dalam menjalani proses perekaman KTP-el.

"Mulai dari uji biometrik, periksa iris mata, hingga sidik jari. Proses perekaman KTP-el juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.

Pada tahun 2021, lanjutnya, sebanyak 100 Penerima Manfaat rujukan Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) Keputih Surabaya juga sudah direkam dan berhasil ditracing (ditelusuri) serta reunifikasi kepada keluarga.

Selain di Pati, perekaman KTP-el juga dilakukan kepada 50 orang penerima manfaat Balai Besar Soeharso Surakarta yang terdiri dari 40 ODGJ dan 10 orang penerima manfaat dari keluarga terlantar. Perekaman dilakukan pada 14-16 Februari 2022 bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta.

Kepala Balai Besar Soeharso Surakarta yang diwakili oleh Koordinator Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut, Tutik Nurning menyatakan khusus untuk rekam data ODGJ sudah sampai tahap pemberkasan dan telah diterbitkan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) untuk 40 dari 50 orang ODGJ dari Liponsos Keputih Surabaya. 

“Sepuluh orang sisanya tengah ditelusuri data-datanya,” kata Tutik Nurning. 

Perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah diamanatkan dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perekaman KTP-el ini merupakan bentuk negara hadir dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas untuk tercatat sebagai warga negara dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan memiliki KTP-el dan KK, para PDM dapat dicatat ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga dapat mengakses bantuan sosial dari pemerintah serta reunifikasi dengan keluarga.

Selain itu, KTP-el dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan kesejahteraan sosial, kesehatan, serta layanan publik lainnya. Terlebih di masa pendemi, KTP-el juga digunakan untuk vaksinasi Covid-19 yang saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI 
نشر :