Perbaikan DTKS Jadi Prioritas 100 Hari Kerja Gus Mensos dan Wamensos
Penulis :
Riska Surya
Editor :
Muchammad Basri
JAKARTA (22 Oktober 2024) – Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi program prioritas 100 hari kerja Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono. Pernyataan ini disampaikan Gus Mensos setelah menghadiri tasyakuran atas pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus memperkenalkan Wamensos kepada pegawai Kemensos.
“Tentu yang pertama, verifikasi dan validasi data. Kita akan konsolidasi termasuk dengan kabupaten/ kota agar DTKS kita itu lebih akurat,” katanya, Selasa (22/10/2024).
Gus Mensos mengatakan DTKS pada dasarnya beroperasi 24 jam. Ada dua saluran yang dapat digunakan masyarakat. Pertama melalui usulan bupati/walikota dimana masyarakat bisa mengajukan diri kepada kepala desa/lurah atau nama lain yang setingkat. Kedua, masyarakat bisa berpartisipasi mengoreksi atau mengusulkan data melalui usul sanggah di aplikasi cekbansos.kemensos.go.id.
Menurut Gus Mensos, DTKS sudah menyediakan sistem kontrol yang cukup baik. Saat ini, DTKS dilengkapi dengan foto KTP dan foto rumah yang memungkinkan keadaan di lapangan dapat diverifikasi dan divalidasi sehingga data yang tidak sesuai bisa dihapus. Verifikasi dan validasi juga dilakukan oleh PT Pos sebagai penyalur dimana petugas penyaluran yang datang ke rumah mengambil foto rumah penerima. Data PT Pos ini sudah terhubungan dengan sistem di DTKS.
“Jadi dia datang ngirim ke alamat itu, ketemu sama orangnya di foto, ketemu sama rumahnya di foto. Sehingga ini kita punya data yang real tentang nama-nama yang sudah masuk dalam DTKS,” ujar Gus Mensos.
Meskipun sistem teknologi dan informasi DTKS sudah baik, Gus Mensos menekankan perbaikan tetap perlu dilakukan mengingat DTKS sangat dinamis. Oleh karena itu, Gus Mensos mengajak pemerintah daerah baik di tingkat RT/RW agar rajin melakukan pembaharuan data. Secara khusus, Gus Mensos menugaskan Wamensos dalam perbaikan DTKS.
نشر :