DENPASAR (28 Februari 2020) - Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM),
Andi ZA Dulung menutup kegiatan Sosialisasi Program Penanganan Fakir Miskin
Wilayah II Tahun 2020 dengan tema "Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk
Pertumbuhan Berkualitas".
Kegiatan
sosialisasi tersebut telah berlangsung sejak tanggal 26 Februari 2020 dan pada
tanggal 28 Februari 2020 Dirjen PFM, Andi ZA Dulung secara resmi menutup
kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus memberikan arahannya kepada para
peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Sosial daerah Provinsi dan Dinas
Sosial daerah Kabupaten/Kota.
Dalam
arahannya, Dirjen PFM menyampaikan terkait perdagangan internasional yang
sedang melemah dan ditambah Pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara
ibadah umroh akibat adanya permasalahan virus corona. “Berkaitan dengan hal
tersebut membuat Presiden Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan kebijakan
stimulus bagi perekonomian
Indonesia,” ujar Dirjen PFM.
Dirjen
PFM menjelaskan bahwa salah satu kebijakan stimulus tersebut berkaitan dengan
program penanganan fakir miskin yakni program sembako. Program sembako yang
sebelumnya pada bulan Januari 2020 sudah mendapatkan kenaikan nilai bantuan
dari Rp110.000 menjadi Rp150.000, mulai Maret 2020 sampai dengan Agustus 2020
nilai bantuan akan ditambahkan lagi sebesar Rp50.000/KPM/bulan.
Mulai
bulan Maret 2020 keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan program sembako
sebesar Rp200.000. Menurut Dirjen PFM, program tersebut akan berlaku selama 6
(enam) bulan terhitung dari bulan Meret hingga Agustus 2020. “Karena persoalan
corona ini masih belum jelas sampai kapan pemulihannya, jadi dicoba dulu enam
bulan,” jelas Dirjen PFM.
Menurut
Dirjen PFM, bantuan program sembako ini akan membantu menggerakkan ekonomi
lokal. “Ada uang yang langsung masuk di e-wallet KPM sehingga KPM dapat
langsung membelanjakannya sesuai dengan bahan pangan yang menjadi kebutuhan
dasarnya. KPM dapat berbelanja
lebih variatif untuk memenuhi kebutuhan gizinya seperti daging, sayur, telur,
dan bahan pangan lain yang sesuai ketentuan,” jelas Dirjen PFM.
Berkaitan
dengan hal tersebut, Dirjen PFM mengingatkan kepada perwakilan Dinas Sosial
daerah provinsi dan Dinas Sosial daerah kabupaten/kota yang menjadi peserta
dalam kegiatan tersebut agar pencairan program sembako untuk bulan Maret dapat
dilakukan di awal bulan.