JAKARTA (6 November 2019) - Peran dan eksistensi pekerja
sosial (peksos) diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019
tentang pekerja sosial.
Dengan adanya payung hukum ini, maka
akan mengoptimalkan peran, fungsi, sekaligus menjadi mandat legal formal dan
perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan
sosial.
“Disahkannya Undang-undang
Pekerja Sosial (Peksos) menjadikan profesi pekerja sosial sebagai profesi yang
tidak sembarangan. Profesi ini sangat penting untuk menopang masyarakat
Indonesia dari aspek sosial yang tidak akan terlepas dari kehidupan seorang
manusia apalagi kehidupan bermasyarakat,” kata Syahabuddin di Hotel Novotel Jakarta, (06/11)
Ia juga mengingatkan seluruh
peserta yang hadir dalam kegiatan ini untuk membantu sosialisasi UU Peksos,
hingga ke daerah-daerah dan terutama dalam hal peningkatan kemampuan dan mutu
peksos melalui pelatihan, seminar dan kegiatan terkait lainnya. “Kita harus
menjadi pendobrak terdepan terhadap UU peksos ini” jelas Syahabuddin.
Sementara itu, dikesempatan
yang sama Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial
Tati Nugrahati mengatakan permasalahan sosial perlu ditangani melalui prosedur
pelaksanaan yang professional, terencana, terpadu, terkendali dan
berkesinambungan.
Lebih lanjut, kata Tati,
kegiatan sosialisasi sangat diperlukan, regulasi yang menaungi sumber daya
manusia penyelenggara kesejahteraan sosial dan sekaligus profesinya sehingga
tercapai tujuan strategis meningkatnya peran dan fungsi SDM.
Kegiatan ini dilaksanakan
selama tiga hari dari tanggal 6 – 9 November 2019 di Hotel Novotel Jakarta. Peserta dari kegiatan
berjumlah kurang lebih 200 peserta terdiri dari Dinas Sosial Provinsi, Anggota
DPD IPSPI, Anggota LSPS, Tim BALKS, Biro Hukum Kemensos, Biro Organisasi dan
Kepegawaian Kemensos dan Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia (KPSI).