BANDUNG (21 Februari 2020) - Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan negara menyediakan minimal kuota 2 persen pada proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Oleh karena itu Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai pengusul UU ini perlu menyiapkan berbagai kebijakan untuk memenuhi amanat UU ini yang salah juga disediakan oleh Pusdiklat Kesejahteraan Sosial (Kesos)
Pusdiklat Kesos merupakan satuan kerja di bawah Kemensos RI yang merupakan salah satu tugas fungsinya menyelenggarakan pelatihan dasar (Latsar) untuk CPNS. Pusdiklat Kesos melihat amanat UU yang mewajibkan kouta minimal 2 persen untuk CPNS Disabilitas Netra.
"Pusdiklat Kesos harus disiapkan untuk menjadi pusat pembelajaran terdepan dalam pemenuhan hak-hak peserta pelatihan, salah satunya melalui Penyediaan Bahan ajar untuk Peserta disabilitas baik berupa Modul, Bahan Bacaan, Maupun Alat Peraga" Arahan Kepala Pusdiklat Kesos, Mulia Jonie.
Menindaklanjuti arahan tersebut maka pada Jumat, 21 Februari 2020, Pusdiklat Kesos melakukan koordinasi ke Balai Literasi Braille Indonesia (BLBI) Abiyoso terkait dengan kerjasama untuk meningkatkan (alih huruf) modul Latsar CPNS Gol II dan Gol III untuk Disabilitas Netra.
Pada kesempatan tersebut, Pusdiklat diwakili oleh Kabid Diklat Aparatur (Dwi Dharmawan), Kasubid Kerjasama dan Pengembangan Diklat (Haryanto), Koordinator Widyaiswara (Trisnanto) dan Beberapa Widyaiswara Pengampu materi Latsar CPNS Selama berlangsung, serta Kasubag Tata Usaha (Ernawati) dan Jajarannya.
Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa Pusdiklat dan BLBI akan bersinergi untuk terus menyediakan modul pelatihan, bahan bacaan, alat pelatihan bagi penyandang disabilitas. Dan sebagai langkah awal akan dilakukan penyediaan bahan ajar Latsar CPNS Gol II dan Gol III untuk penyandang disabilitas. Serta komitmen BLBI dalam menyediakan anggaran untuk melakukan perbaikan (alih huruf) dari modul konvensional ke modul braille.