JAKARTA (27 Juli 2021) – Direktur Jenderal Rehabilitasi
Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menghadiri Rapat Koordinasi Pendataan
dan Pelaksanaan Program Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas (PD) di Jawa-Bali
yang diselenggarakan Sekretariat Kabinet secara daring.
Pada rapat
tersebut Harry Hikmat menyampaikan para penyandang disabilitas memerlukan
pelayanan khusus untuk mengurangi risiko terdampak pandemi Covid-19. Pemahaman
mereka tentang Covid-19 seringkali terkendala karena kondisi disabilitasnya,
sehingga akses informasi, akses layanan, dan akses untuk mengetahui tindakan
yang harus dilakukan tidak bisa sepenuhnya mereka terima.
Pemahaman
terhadap protokol kesehatan juga memerlukan perhatian, bahkan pendampingan
untuk menerapkan protokol kesehatan masih diperlukan oleh para penyandang
disabilitas. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
darurat juga membuat situasi mereka semakin sulit.
Kementerian
Sosial sudah melakukan berbagai langkah strategis dalam perlindungan penyandang
disabilitas dalam masa pandemi Covid-19 diantaranya adalah menerbitkan Surat
Edaran Dirjen Rehsos terkait perlindungan PD selama masa pandemi corona virus
19 (Covid-19), membuat pedoman perlindungan dukungan psikososial terhadap PD,
panduan kerja pendamping dan tenaga kerja sosial PD dalam pencegahan Covid-19
serta vaksinasi bagi PD.
Harry Hikmat
mengatakan sebagai upaya Kemensos dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi PD,
Mensos Tri Rismaharini telah menyampaikan surat yang ditujukan kepada Menteri
Kesehatan perihal percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PD, agar
kelompok disabilitas bisa sesegera mungkin mendapatkan akses untuk divaksinasi.
Ketika PD
terkendala terkait kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kemensos
berharap adanya kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya di daerah
dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyelesaikan
persoalan tersebut.
“Yang juga
menjadi perhatian kami, agar yang mendapatkan akses itu semua ragam
disabilitas baik fisik, sensorik, mental, maupun intelektual bisa
divaksinasi", terang Harry Hikmat. Dan ini membutuhkan perlakuan yang
berbeda-beda juga. Seringkali harus dipastikan ada upaya kedepan petugas vaksin
bisa mendatangi ke rumah-rumah atau tempat tinggal bagi PD berat
yang tidak bisa melakukan mobilitas ke tempat/sentra vaksinasi.
Menurut Harry
Hikmat, Dinas Dukcapil sudah langsung merespon atas usulan perekaman data
kependudukan (pengurusan NIK sebelum dilakukan pendataan sebagai sasaran
penerima vaksinasi) bagi kelompok rentan seperti PD dari dinas sosial maupun
dari Balai-balai/ panti-panti pemda .
Kemensos juga
melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota untuk
menghimpun data PD yang membutuhkan Vaksin Covid-19 (usulan data ditembuskan ke
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota)
Dukungan
Kemensos untuk vaksinasi ini adalah penyediaan data yang dihimpun dari Balai,
LKS, PD, UPTD sebagai target vaksin Covid-19 bagi PD, pendampingan bagi PD saat
pelaksanaan vaksin, penjemputan PD ke tempat pelaksaan vaksin, dan koordinasi
lokasi/tempat pelaksanaan vaksin Covid-19 termasuk menyediakan tempat
pelaksanaan vaksinasi di Balai Kemensos.
“Di Balai-balai Kemensos juga sedang bergerak melakukan vaksinasi bekerjama dengan Dinas Kesehatan setempat, seperti di Balai Phalamartha Sukabumi yang menangani Disabilitas Mental Orang Dengan Gangguan Jiwa sudah selesai divaksinasi", terang Harry Hikmat. Pola seperti ini merupakan pola yang efektif, tidak menunggu arahan dari pusat. Jauh sebelumnya telah dilakukan perekaman data secara bertahap dengan Dinas Dukcapil setempat.
Beberapa
kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan vaksinasi diantaranya kondisi PD saat
ini ada yang tidak memungkinkan diberikan vaksin, data penyandang disabilitas
banyak yang belum memiliki NIK, sehingga tidak memenuhi persyaratan
administrasi untuk divaksin, keraguan PD dan keluarganya akan dampak yang
ditimbulkan pasca vaksin.
Untuk itu,
perlu pelayanan vaksinasi bagi PD dilakukan sesuai standar pelayanan dan
menerapkan protokol kesehatan dengan memperhatikan kebutuhan aksesibilitas PD,
untuk PD yang belum memiliki NIK, agar segera dilakukan upaya pendataan dan
penerbitan dokumen kependudukan dengan melaporkan kepada Dinas Sosial agar
segera ditindaklanjuti ke Disdukcapil setempat. Selanjutnya perlu dilakukan
kerjasama dan koordinasi dan berkesinambungan dalam melakukan percepatan
pelayanan vaksinasi bagi PD baik di tingkat pusat maupun daerah terutama
sosialisasi dan edukasi terkait vaksin Covid-19 dan klarifikasi berita hoax
seputar vaksin Covid-19.
Rapat
Koordinasi Pendataan dan Pelaksanaan Program Vaksinasi Bagi Penyandang
Disabilitas (PD) di Jawa-Bali dipimpin oleh Staf Khusus Presiden Juru Bicara
Bidang Sosial Angkie Yudistia dan diikuti perwakilan dari Kementerian/Lembaga
terkait yaitu Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan
Kementerian Kesehatan.