Samakan Persepsi Pusat dan Daerah, Direktorat PSKBS Adakan Kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Logistik

  • Samakan Persepsi Pusat dan Daerah, Direktorat PSKBS Adakan Kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Logistik
  • 16105041087861
  • 16105041173212

Penulis :
Ahmad Nuari Ramadhan (Biro Humas)
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (12 Januari 2021) - Untuk penyusunan laporan logistik yang lebih baik lagi, antara pemerintah pusat dan daerah, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) mengadakan pembukaan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Logistik Semester II Tahun 2020, di Hotel Amaroossa Grande Bekasi pada Selasa (12/01) yang akan berakhir pada Jumat (15/01).

“Adapun maksud diadakannya kegiatan ini adalah menyamakan persepsi dalam memberikan laporan data logistik dan asset dari seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Kementerian Sosial,” kata Rosehan Ansyari, Kepala Subdit Pencegahan. 

“Termasuk di dalamnya bagaimana cara menyimpan, merawat, memelihara, mencatat dan mendistribusikan serta melaporkan barang logistik secara cepat, tepat dan akuntabel,” tambahnya.  

Mencocokan data barang persediaan dan asset yang tercatat pada Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah tujuan, karenanya ada 34 Provinsi yang diundang untuk menghadiri kegiatan ini.

Kepada Provinsi yang sudah hadir, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Sunarti mengatakan “Output dari kegiatan ini adalah tersedianya laporan logistik yang menjadi basis data laporan Kemensos, untuk menuju yang namanya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya. 

“Direktorat PSKBS tidak akan melakukan pengulangan pencatatan logistik yang tidak terukur,” ujarnya. 

Karena adanya peraturan terkait pembatasan mobilitas di tengah pandemi, tidak semuanya hadir dalam pembukaan ini, namun tetap akan dihadirkan secara daring. Dari jumlah 60 orang yang berasal dari 34 Dinas Sosial Provinsi dan 26 orang Pusat. 

Kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Logistik Semester II Tahun 2020 ini sendiri dilandasi oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 96/PMK.06/2007

Peraturan tersebut, berisi Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, maka Barang Persediaan yang diadakan oleh Kementerian Sosial merupakan barang negara yang harus dijaga, ditata kelola, dipelihara, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan guna mendukung kelancaran dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di pusat daerah. 

“Kita tetap komitmen untuk melaksanakan pelaporan agar Kemensos tidak menjadi disclaimer, hanya karena pencatatan dari PSKBS tidak tepat atau terlambat,” tutup Sunarti.
نشر :