Sejalan dengan Agenda KPK, Mensos Sampaikan Langkah-Langkah Strategis Pencegahan Korupsi
JAKARTA (16 November 2021) - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambut baik inisiatif dan undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Semangat KPK sejalan dengan upaya keras Kemensos dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas undangan ini. Kami di Kemensos terus memperkuat berbagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kami sudah menyusun strategi pencegahan korupsi meskipun memang belum sempurna. Ke depan kami akan terus berkomitmen melakukan berbagai langkah perbaikan,” kata Mensos usai mengikuti kegiatan executive briefing PAKU di Kantor KPK (16/11).
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial tersebut, merupakan bentuk penguatan antikorupsi oleh KPK kepada penyelenggara negara. Kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi.
Untuk terus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, Mensos membuka diri terhadap masukan dan kerja sama dengan penegak hukum, termasuk KPK. Mensos berharap, KPK bersedia memperkuat jajaran inspektorat di lingkungan Kemensos, dengan memberikan pelatihan baik pada aspek pemeriksaan maupun pelaporan.
“Saya membuka diri bila KPK bisa memberikan pelatihan kepada jajaran inspektorat. Ini untuk memperkuat pemeriksaan internal kami,” kata Mensos. Kemensos juga sudah melaksanakan sejumlah langkah penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Salah satu langkah penting adalah dengan penerbitan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial. peraturan yang tertanggal 22 April 2020 tersebut diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Permensos No. 5 Tahun 2020 tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan arah dan acuan bagi Pegawai ASN mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk
perlindungan dirinya maupun keluarganya dari ancaman dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait gratifikasi. Kemudian juga untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian Sosial; dan untuk membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi.
Mensos Risma juga memberikan perhatian serius pada penegakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial. Yang pertama, dengan melakukan perbaikan sistem. Hal ini dilakukan dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meng-cleansing data ganda, dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.
“Perbaikan kualitas DTKS memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah (Pemda). Sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data dilakukan oleh pemda,” katanya.
Untuk pengawasan penyaluran bansos Kemensos bekerja sama dengan institusi atau lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, BI, OJK dan Bareskrim Polri dengan harapan tidak ada pihak-pihak yang berniat melakukan penyelewengan bansos.
Kedua, Mensos berkoordinasi dengan pemda agar di setiap desa/kelurahan dipampang data penerima bantuan, misalnya BPNT dan PKH kendati ada item-item komponen yang berbeda untuk anak SD, SMP dan SLTA. “Hal ini untuk memastikan transparansi di lingkungan setempat. Masyarakat setempat bisa memonitor secara langsung proses salur bansos,” katanya.
Bagi masyarakat miskin yang merasa layak mendapatkan bantuan, namun belum dapat, Kemensos meluncurkan fitur “usul-sanggah” di situs CekBansos.go.id. “Masyarakat bisa mengusulkan namanya di fitur tersebut,” kata Mensos.
Yang tak kalah penting, Kemensos terus mendorong kemandirian masyarakat miskin agar lebih produktif dan sejahtera, termasuk bagi penyandang disabilitas. “Seperti di Asmat Papua, kami ajari mereka dengan pelatihan ternak ayam, bantuan perahu, dan usaha koperasi sembako yang dikelola bersama-sama.
“Minggu lalu saya ke sana, dan saya lihat mulai menampakkan hasil,” katanya. Sedangkan, bagi penyandang disabilitas pada awalnya mereka meminta bantuan, tetapi diberikan bantuan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi, berupa kursi roda elektrik, motor roda tiga dan tongkat penuntun adaptif.
Kemensos juga bersikap tegas pada aspek pengadaan barang dan jasa ( procurement ). Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos, dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau e-procurement .
Upaya ini mempersempit celah terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam kaitan tersebut, Kemensos juga telah melaporkan terduga pelaku “M” yang mengaku bisa memperlancar pengadaan di Kemensos. Kemensos melalui Biro Hukum melayangkan laporan agar yang bersangkutan diungkap sepak terjangnya sehingga menepis berbagai spekulasi.
Laporan kepada kepolisian juga merupakan upaya mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat kepada Kementerian Sosial.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI