Sentra Meohai Turunkan Tim Asesmen untuk Memastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sentra Meohai Turunkan Tim Asesmen untuk Memastikan Bantuan Tepat Sasaran
Penulis :
Humas Sentra Meohai Kendari.
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

KENDARI (18 Juni 2022) - Kementerian Sosial melalui Sentra Meohai Kendari melaksanakan kegiatan asesmen komprehensif di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.  Sebelum kegiatan asesmen dilaksanakan, Tim Sentra Meohai berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Muna  berkaitan akan dilaksanakannya kegiatan asesmen komprehensif di Kabupaten Muna mulai tanggal 15 Juni hingga 18 Juni 2022.

 

La Takari, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial  Kabupaten Muna menyambut kedatangan tim asesmen Sentra Meohai dan berharap stake holders yang ada di Kabupaten Muna membantu melancarkan maksud dan tujuan tersebut sehingga calon PPKS dapat teridentifikasi secara keseluruhan. 

 

Selain itu, pelaksanaan asesmen ini juga melibatkan dua (2) orang pendamping Rehsos sebagai ujung tombak pelaksanaan asesmen di Kecamatan Kontunaga dan dilanjutkan ke Kecamatan Lohia. 

 

Asesmen Komprehensif  merupakan asesmen tahap kedua setelah dilaksanakan asesmen awal, tujuannya untuk memastikan bahwa calon PPKS yang sudah di asesmen pada tahap awal masih ada dan selanjutnya akan dilakukan identifikasi permasalahan yang agar pemberian bantuan tepat sasaran. 

 

Pemberian bantuan kepada lanjut usia dan disabilitas mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998, tentang kesejahteraan lanjut usia khususnya pasal 1 dan pasal 4, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 pasal 36 dan 37, tentang pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan Sosial lanjut usia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 pasal 6, tentang kesejahteraan sosial semakin menegaskan perlu pemberian jaminan dan kesejahteraan lanjut usia dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang disabilitas yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama seperti manusia pada umumnya yang memerlukan pelayanan dan penanganan khusus.

 

Asesmen awal yang semula menargetkan 109 PPKS tersisa 70 PPKS yang terbagi dalam beberapa klaster yaitu : klaster ABH (Anak Berhadapan Hukum), klaster Lansia (Lanjut Usia), klaster Penyalahgunaan NAPZA, klaster ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dan Klaster Disabilitas (Fisik, Mental, Netra, Down Syndrom, Intelektual) dikarenakan banyaknya respon kasus yang sangat mendesak dan harus segera ditangani. 

 

La Takari, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Kementerian Sosial RI dan Sentra Meohai Kendari atas perhatiannya kepada calon PPKS yang berada di Kabupaten Muna. 

 

Dengan terselenggaranya asesmen komprehensif ini diharapkan agar bantuan dapat tersalurkan sesuai dengan kebutuhan PPKS sehingga dapat bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban yang dirasakan PPKS selama ini.

 

 

 

 

نشر :