Sentra Terpadu “Inten Soeweno” Hadir untuk Gadis ODGJ di Kabupaten Tanggamus
Penulis :
Humas Sentra Terpadu Inten Soeweno
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
CIBINONG (19 Mei 2022) - Kementerian Sosial melalui Sentra Terpadu “Inten Soeweno” di Cibinong telah melaksanakan layanan multifungsi. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Sebagai wujud layanan multifungsi, Sentra Terpadu “Inten Soeweno” melaksanakan layanan terhadap kasus ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Kabupaten Tanggamus yang hidup seorang diri sepeninggal kedua orangtuanya.
Patmawati (38 tahun) gadis asal Kelurahan Sumber Rejo Kabupaten Tanggamus sudah 7 (tujuh) tahun ini menderita gangguan jiwa. Sepeninggal kedua orang tuanya di tahun 2015, Patmawati mulai menunjukkan perilaku yang berbeda, ia cenderung diam dan mengurung diri di dalam rumah. Untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan, minum, mandi dan merawat rumah, Patmawati di bantu oleh tetangganya.
“Selama 7 (tujuh) tahun saya dan tetangga saling bahu membahu untuk mengurus Patmawati, mulai makan kami suapi, mandi kami mandikan bahkan untuk membersihkan kotorannya pun saya yang mengerjakan. Kami lakukan atas dasar kemanusian, atas dasar belas kasih, saat ini kami berharap Patmawati mendapatkan perawatan dan pengobatan yang memadai,” tutur Suranti.
Berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Kepala Sentra Terpadu “Inten Soeweno” menurunkan Tim ke lapangan menjemput Patmawati untuk mendapatkan layanan ATENSI berbasis Residential. “Sebelum turun ke lapangan Tim sudah melaksanakan Asesment, PPKS sebelumnya sakit Typus jadi kami harus menunggu kondisinya sembuh benar. Saat ini PPKS sudah sehat dan siap kami jemput, jelas Roni”
Saat ini Patmawati sudah berada di Asrama Sentra Terpadu "Inten Soeweno", sebagai bentuk proses adaptasi terhadap lingkungan baru, Patmawati di tempatkan di asrama tersendiri sampai masa penyesuain selesai.
نشر :