Setahun Jalani Rehabilitasi Sosial, “R” Anak Korban Terpapar Radikalisme Siap Reintegrasi Sosial
JAKARTA (12 Juli 2021) -
Kementerian Sosial RI melalui Balai "Handayani" Jakarta melakukan
reintegrasi sosial bagi anak berinisial "R" untuk kembali ke dalam
pengasuhan keluarga dan menjadi bagian dari masyarakat.
Oleh karena itu, Menteri Sosial
Tri Rismaharini merespon kasus tersebut bahwa negara hadir dengan upaya
rehabilitasi sosial, sebab R merupakan anak korban terpapar dari paham
radikalisme.
Setahun R menjalani proses
rehabilitasi sosial sejak Juni 2020 melalui Program Asistensi Rehabilitasi
Sosial (Atensi) berbasis residensial, meliputi pemenuhan kebutuhan layak, perawatan
kesehatan, konseling psikologis dan sosial, terapi realitas, terapi kognitif, diskusi
terfokus, terapi kelompok, kontranarasi, wawasan kebangsaan, serta wawasan
keagamaan.
Catatan hasil perkembangan Pekerja
Sosial sebelumnya R mengalami kesulitan bergaul dengan teman sebaya, tidak
menerima perbedaan (suku, agama), tidak mau mengucap dan menjawab salam dan
tidak mau shalat berjamaah di masjid. Setelah mendapatkan layanan didalam balai
dan didampingi oleh pekerja sosial, saat ini R sudah mengalami perubahan
perilaku ke arah yang lebih positip seperti bisa diajak bekerja sama dan bisa
menerima perbedaan.
Perubahan perilaku R cukup
signifikan ditambah persetujuan dari pihak perujuk, yaitu kepolisian, Detasemen
Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) maka disepakati pada pembahasan kasus dapat
dilakukan reintegrasi sosial bagi "R".
Sebelum reintegrasi sosial,
Pekerja Sosial berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dimana "R"
tinggal, dalam hal ini Dinas Sosial. Pekerja Sosial melakukan kunjungan ke
rumah untuk melakukan asesmen kesiapan keluarga, pemberian materi parenting
skill serta pendekatan kepada masyarakat melalui pelibatan aparat daerah setempat.
Balai "Handayani" juga
mengupayakan pendidikan bagi "R" dan adiknya di Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) di sekitar Kelurahan tempat tinggalnya.
"Proses yang cukup sulit,
karena sebelumnya R dan Ibunya tidak mau memperoleh pendidikan formal. Tapi
usai pendekatan dan segala prosesnya, akhirnya R dizinkan ibunya bersedia
mengikuti kegiatan sekolah PKBM, " ujar Kepala Balai Handayani, Hasrifah
di Jakarta, Minggu (11/7/2021).
Serah-terima reintegrasi sosial
"R" dilakukan oleh Balai "Handayani" didampingi perwakilan
dari Densus 88, Dinas Sosial, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil,
Kepolisian, Lurah setempat, serta Ketua Rukun Warga (RW) setempat.
"Kami sebagai perpanjangan
tangan dari Kementerian Sosial, siap mengawasi "R" beserta keluarga,
dan akan memasukkan "R" ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, " kata Lurah,
Eka.
Sedangkan, untuk pendampingan,
pengawasan dan pemberdayaan keluarga akan dilakukan oleh Balai
"Handayani" bekerja sama dengan Pemerintan daerah dan
Non-Governmental Organization (NGO) Society against Radicalism and Violent
Extremism (SeRVE).
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI