Simplifikasi Permensos Terkait Penyelenggaraan UGB
Editor :
OHH Dayasos ; Annisa YH
Penerjemah :
Fia Arista Dewi
JAKARTA (11 September 2020) – Kementerian Sosial dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan kegiatan Simplifikasi Peraturan Menteri Sosial terkait Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Harper MT Haryono, Jakarta Timur, dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto.
Kegiatan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dalam merespon arahan Menteri Sosial untuk menyederhanakan peraturan-peraturan yang ada di Kementerian Sosial (Omnibus Law). Khususnya Peraturan Menteri Sosial yang ada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. Sampai saat ini terdapat 32 Permensos yang akan disimplifikasi menjadi 6 Permensos di lingkup Ditjen Pemberdayaan Sosial.
6 Permensos ini terdiri dari Permensos tentang Penyelenggaraan UGB, Permensos tentang Penyelenggaraan PUB, Permensos tentang Pahlawan Nasional dan Keperintisan, Permensos tentang Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Permensos tentang PSKS Kelembagaan, dan Permensos tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
Dalam kesempatan ini, pembahasan difokuskan pada Permensos yang ada di Direktorat Pengelolaan Sumber Dana dan Bantuan Sosial tentang Penyelenggaraan UGB. Sebanyak 6 peraturan Menteri Sosial dan 1 Keputusan Menteri Sosial disederhanakan. Peraturan tersebut mencakup Prosedur Pelayanan perizinan UGB dan PUB, Agensi Undian Penyelenggaraan UGB, Penyelenggaraan UGB, Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan UGB dalam bentuk uang, pengelolaan Barang HTT/HTPD, dan PPNS UGB.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial menyampaikan bahwa Penyederhanaan Peraturan Menteri Sosial ini telah diamanatkan oleh Menteri Sosial.
"Intinya kita melakukan penyederhanaan, simplifikasi, integrasi dan solidisasi Permensos. Jumlah Peraturan Menteri Sosial mulai Tahun 1955 sampai dengan Tahun 2019 sebanyak 184 Peraturan Menteri Sosial. Dari jumlah tersebut terdapat 91 Peraturan Menteri Sosial yang tidak dapat disimplifikasikan dan 93 Peraturan Menteri Sosial yang dapat disimplifikasi menjadi 28 Peraturan Menteri Sosial. Sehingga direncanakan jumlah Peraturan Menteri Sosial yang berlaku menjadi 119 Peraturan Menteri Sosial di bidang kesejahteraan sosial" ucap Edi Suharto.
"Pesan dari Bapak Menteri, jangan sampai Permensos yang kita buat ini menyulitkan kita sendiri dan hendaknya mempermudah," lanjut Edi Suharto.
Praktisi Hukum, Bhakti Nusantoro menambahkan bahwa simplifikasi itu merupakan pengintegrasian dan penyatuan peraturan yang serumpun.
"Kita harus bisa melihat kedepannya apa yang kita buat dan atur ini dapat digunakan masyarakat luas. Terlebih kita harus melihat perkembangan teknologi kedepannya yang sangat pesat," jelas Bhakti.
Selanjutnya, para peserta melakukan diskusi pembahasan selama 3 hari mulai tanggal 10 – 12 September 2020. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan sejumlah Permensos yang ada. Diskusi dipimpin dan dipandu langsung oleh Kepala Bagian Organisasi, Hukum, dan Humas Serimika BR. Karo. Diawali dengan membuat sistematika Rancangan Permensos dan membahas satu persatu, bab per bab, pasal per pasal yang akan dimasukan ke dalam Permensos.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, seluruh Eselon III Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial, perwakilan Biro Hukum, dan perwakilan dari Biro Perencanaan.