Strategi Pemberdayaan Sosial melalui Kewirausahaan Sosial
FGD diikuti oleh 14 orang peserta terdiri dari Rektor dan Dosen Poltekesos Bandung. Dalam paparannya, Edi Suharto menyampaikan bahwa Program Kewirausahaan merupakan kombinasi perdagangan dan bisnis dengan isu-isu sosial, berfokus pada perubahan sosial. Terdapat 3 tahapan dalam Kewirausahaan Sosial. Pertama, pemberian Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU) berupa bantuan sosial uang (Rp.3,5 Juta) yang ditransfer ke buku tabungan BNI KPM PKH Graduasi. Uang tersebut harus digunakan sebagai modal usaha yang diberikan setiap 3 bulan sekali dan dimonitor oleh MiBi dan TKSK. Kedua, Mentoring Inkubasi Bisnis (MiBi). Ketiga, pendampingan sosial oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial menambahkan bahwa pemberdayaan sosial harus memiliki branding yang terencana dan terarah.
"Kita harus memiliki Positioning, Differentiation dan Branding. Positioning harus jelas, maka itu kita harus mempunyai Differentiation yang nantinya akan timbul Branding dari pemberdayaan sosial," jelas Edi Suharto.
Suharna, peserta FGD dari Puslit Kewirausahaan Sosial mendukung program Kewirausahaan Sosial yang dinilai sebagai salah satu terobosan bidang pemberdayaan sosial.
"Saya sangat setuju dengan adanya skema kewirausahaan sosial ini. Program yang terencana, terintegrasi, dan bertahap ini merupakan gagasan baru dan seharusnya seperti ini," ucapnya.
Kepala Program Studi Peksos, Aep Rusmana berpendapat bahwa program Kewirausahaan Sosial memiliki relevansi dengan pembelajaran kelulusan mahasiswa Poltekesos.
"Saya sangat apresiasi dan sangat bagus sekali. Saat kita melakukan usaha harus lah melihat peluang, sehingga kedepannya akan tertata. Dan ini akan relevan dengan pembelajaran kelulusan pada saat ini," ujar Aep.
Turut hadir sebagai peserta FGD Wakil Direktur I Bidang Akademik Poltekesos Bandung, Kepala Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium, Kapuslit Poltekesos, Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat, Kepala Intalasi Kewirausahaan, Unit Kajian Kewirausahaan Sosial, dan Unit Pelayanan Kewirausahaan Sosial.