Sudah Masuk DTKS, Puluhan Warga SAD Jambi Bisa Nikmati Program Kartu Sembako
JAMBI (3 Juni 2021) - Setelah masuk Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS), puluhan warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku
Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
untuk Program Kartu Sembako di Kantor Desa Bukit Suban, pada akhir Mei yang
lalu (31/05).
Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun, Juddin, menyampaikan bantuan tersebut merupakan
bentuk peralihan dari Program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sifatnya
sementara, menjadi program bantuan yang sifatnya reguler.
"Hari
ini diserahkan KKS kepada 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bagi yang belum
mendapatkan, kini sedang dalam proses pendataan," ucap Juddin, Senin
(31/05).
Penyerahan
KKS untuk warga KAT SAD di Kabupaten Sarolangun akan dilakukan secara bertahap
yakni tahap I sebanyak 47 KPM, tahap II sebanyak 148 KPM, dan masih akan
menyusul data selanjutnya.
Seluruh
bantuan, lanjutnya, tidak terlepas dari proses administrasi kependudukan
sebagai salah satu syarat yang harus dilengkapi.
"Prosesnya
membutuhkan waktu dan tidak semua data valid atau padan di data Dukcapil
(Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Pusat. Oleh karenanya perlu peran aktif
dari pihak Desa, Kecamatan, Pendamping, serta Jenang dan Temenggung SAD agar
saling berkoordinasi untuk membantu melakukan pendataan," kata Juddin.
Adapun
Program Kartu Sembako akan digulirkan kepada KPM KAT SAD sebesar
Rp200.000/KPM/bulan yang disalurkan melalui rekening Bank Himbara (Himpunan
Bank Negara). Bantuan dapat dimanfaatkan di e-warong (Elektronik Warung Gotong
Royong) Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam untuk membeli bahan makanan
bergizi dengan harga lebih murah.
Sesuai
Arahan Presiden, Pogram Kartu Sembako diberikan untuk pemenuhan gizi keluarga
prasejahtera seperti kebutuhan karbohidrat, protein hewani, protein nabati,
vitamin, dan mineral sehingga dalam jangka panjang diharapkan dapat menurunkan
angka stunting.
Kementerian
Sosial terus berupaya memperbaiki kualitas kehidupan dan meningkatkan
kesejahteraan warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) secara bertahap, baik
melalui pemenuhan kebutuhan pokok maupun melalui peningkatan akses pelayanan
sosial dasar.
Selain
memberikan bantuan Program Kartu Sembako, Kementerian Sosial melalui Direktorat
Pemberdayaan KAT melaksanakan kebijakan dan program pemberdayaan sosial melalui
partisipasi dan peran kemitraan misalnya dalam bentuk peningkatan kualitas,
penguatan sarana lingkungan sosial, dan penghidupan KAT.
Bantuan
yang diberikan dalam rangka pemberdayaan KAT berupa bantuan stimulan pemukiman,
sarana prasarana, jaminan hidup, dan bantuan usaha penghidupan berkelanjutan.
Harapannya adalah dapat meringankan beban, meningkatkan ketahanan pangan, dan
akses layanan keuangan kepada warga KAT SAD Kab Sarolangun.
Hadir
dalam kegiatan Kabid PFM dan Kabid Dayasos Dinsos Kab Sarolangun, Camat Air
Hitam, Kades Bukit Suban, Babinkamtibmas Kec Air Hitam, Koordinator TKSK Prov
Jambi, TKSK se Kab Sarolangun, dan Perwakilan dari KKI-Warsi.
Biro Hubungan
Masyarakat
Kementerian Sosial RI