Tak Selamanya PPKS Harus Direhabilitasi di Dalam Balai

  • Tak Selamanya PPKS Harus Direhabilitasi di Dalam Balai
  • 15794797506638

Penulis :
BRSAMPK "Alyatama" Jambi
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Dimas Puguh; Karlina Irsalyana

BATANGHARI (18 Januari 2020) - Pelayanan Rehabilitasi Sosial Lanjut dalam balai berdasarkan Program Rehabilitasi Sosial 5.0 New Platform (Progres 5.0 NP) memiliki jangka waktu. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) tidak selamanya akan mendapatkan pelayanan di dalam balai. Kunci utama dari program ini adalah mengupayakan PPKS agar memiliki kapasitas dan kapabilitas sosial dalam waktu pelayanan berbatas. 

Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK)  “Alyatama” di Jambi telah memberikan pelayanan rehabilitasi lanjut kepada PPKS Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama hampir 3 bulan.  Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Lifyarman bersama dengan Jerikson selaku Pekerja Sosial Pendamping Anak melaksanakan resosialisasi PPKS ke keluarganya di Kabupaten Batanghari. 

PPKS yang merupakan ABH, sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di LPKA Kelas II Muara Bulian, yang kemudian mendapatkan rehabilitasi sosial lanjut di BRSAMPK “Alyatama” di Jambi. Fokus pada kegiatan resosialisasi ini agar keluarga dan lingkungan sekitar mau menerima kembali kehadiran PPKS dan mencegah terjadinya lagi hukuman pidana baik untuk anak tersebut, keluarga dan lingkungan sekitarnya. 

Penanaman nilai dan pemberian berbagai terapi mulai dari terapi fisik, mental spiritual, psikososial dan penghidupan diharapkan dapat menjadi bekal PPKS untuk melanjutkan kehidupannya dan tidak terjerumus kembali. 

Sebelum dikembalikan, keluarga mendapatkan layanan dukungan keluarga  untuk mempersiapkan segala sesuatu hal sebelum kepulangan anak.- Pelayanan Rehabilitasi Sosial Lanjut dalam balai berdasarkan Program Rehabilitasi Sosial 5.0 New Platform (Progres 5.0 NP) memiliki jangka waktu. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) tidak selamanya akan mendapatkan pelayanan di dalam balai. Kunci utama dari program ini adalah mengupayakan PPKS agar memiliki kapasitas dan kapabilitas sosial dalam waktu pelayanan berbatas. 

Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK)  “Alyatama” di Jambi telah memberikan pelayanan rehabilitasi lanjut kepada PPKS Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama hampir 3 bulan.  Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Lifyarman bersama dengan Jerikson selaku Pekerja Sosial Pendamping Anak melaksanakan resosialisasi PPKS ke keluarganya di Kabupaten Batanghari. 

PPKS yang merupakan ABH, sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di LPKA Kelas II Muara Bulian, yang kemudian mendapatkan rehabilitasi sosial lanjut di BRSAMPK “Alyatama” di Jambi. Fokus pada kegiatan resosialisasi ini agar keluarga dan lingkungan sekitar mau menerima kembali kehadiran PPKS dan mencegah terjadinya lagi hukuman pidana baik untuk anak tersebut, keluarga dan lingkungan sekitarnya. 

Penanaman nilai dan pemberian berbagai terapi mulai dari terapi fisik, mental spiritual, psikososial dan penghidupan diharapkan dapat menjadi bekal PPKS untuk melanjutkan kehidupannya dan tidak terjerumus kembali. 

Sebelum dikembalikan, keluarga mendapatkan layanan dukungan keluarga  untuk mempersiapkan segala sesuatu hal sebelum kepulangan anak.

نشر :