Penulis :
Humas Balai "Budhi Dharma" Bekasi
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Zahra Ainussyifa; Karlina Irsalyana
BEKASI (19 Mei 2020) – Balai Rehabilitasi Lansia (BRSLU) "Budhi Dharma" di Bekasi menampung lansia telantar terdampak COVID-19 dalam Tempat Penampungan Sementera (TPS) /Temporary Shelter. Lansia tersebut merupakan hasil razia gelandangan dan pengemis yg dirujuk oleh Dinas Sosial Jakarta Barat, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial Cirebon dan Balai Watunas “Mulya Jaya”. Penanganan yang diberikan selama berada di TPS berupa pelayanan kesehatan, pengasramaan, permakanan, dukungan psikososial, pelayanan tempat ibadah dan pelayanan penelusuran keluarga agar dapat ditemukan keluarganya.
Upaya ini membuktikan bahwa Kemensos HADIR dalam penanganan permasalahan sosial, Khususnya terhadap kelompok rentan yang terdampak COVID-19. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden melalui Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Rehabilitasi sosial Kementerian Sosial RI Nomor 18/4/KS.01/4/2020 tentang Penampungan Sementara atau Temporary Shelter Bagi Warga Terlantar.
Hingga 19 Mei 2020, lansia telah diberikan pelayanan di TPS berjumlah 22 orang dengan rincian dipulangkan ke keluarga 3 (tiga)orang, dirujuk ke panti/ balai/ rumah sakit 0 (nol) orang, meninggalkan lokasi tanpa keterangan 2 (dua) orang dan tersisa di posko 17 orang (perempuan 6 orang, laki-laki 11 orang) yang merupakan rujukan dari Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Bekasi dan Cirebon pada bulan April 2020 lalu.
Proses penanganan dalam TPS dimulai dari Registrasi, Rapid Test COVID-19, Asesmen Awal, kemudian penempatan di barak sesuai jenis kelamin.
Penanganan sementara ini dilakukan dengan rentang waktu maksimal 3 (tiga) bulan. Selama dalam penampungan tersebut Balai memberikan pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan, intervensi rehabilitasi sosial lanjut sesuai kebutuhan. Balai juga melakukan penelusuran keberadaan keluarganya hingga lnjut usia tersebut dapat direunifikasi kepada keluarganya.
Selama 14 hari sejak lansia datang harus mengikuti karantina di TPS ini selain diobservasi kondisi kesehatannya oleh tim medis, lansia juga di observasi psikisnya. Hal ini dilakukan agar lansia tetap merasa tenang dan nyaman selama berada di TPS. Selanjutnya akan tetap dalam pemantauan dan pelayanan sesuai dengan prosedur dan program Balai “Budhi Dharma”.
نشر :