Penulis :
Humas BRSAMPK “Alyatama” di Jambi
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
BENGKULU (25 Februari 2020) - Menindaklanjuti laporan sosial dari Sakti Peksos Kota Bengkulu, Jerikson selaku pekerja sosial dan Dedi selaku pengadministrasi Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial melakukan respon kasus terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum. Tim respon kasus didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bengkulu Syaifuddin Zuhri dan Sakti Peksos Kota Bengkulu yaitu Joti Mahulfa dan Hilda.
Dalam respon kasus ini terdapat dua kasus berbeda yaitu anak dengan inisial RA telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan teman-temannya. Hal tersebut dilakukan dalam pengaruh minuman keras dan konsumsi Lem. Dalam kasus ini anak masih berumur dibawah 12 tahun dan harus diserahkan kepada keluarga.
Melihat kasus ini dan melakukan asesmen terhadap keluarga, petugas menyarankan untuk anak dapat direhabilitasi terlebih dahulu di Balai Anak “Alyatama” di Jambi mengingat anak telah mengkonsumsi minuman, obat-obatan dan lem, selain itu yang menjadi pertimbangan penting anak harus direhabilitasi adalah guna mengevakuasi sementara anak dari lingkungan keluarganya yang dimana ibu dan kakaknya positif mengidap TBC.
Bertolak belakang dengan kasus sebelumnya, anak berinisial MR adalah korban pelecehan seksual. Terlihat trauma yang cukup dalam dirasakan anak tersebut, hal ini terlihat setiap ia menceritakan kasus yang dialaminya anak tak hentinya menangis dan terlihat tatapan matanya kosong.
Semenjak kejadian tersebut berdasarkan pernyataan keluarga anak sulit berkosentrasi dan terlihat lebih pendiam dari biasanya. Untuk mengembalikan semangat dan kondisi mental psikososialnya petugas merekomendasikan anak untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi lanjut di Balai Anak “Alyatama”. Diharapkan setelah selesai menjalani program rehabilitasinya anak bisa menjalani kehidupannya dengan lebih bersemangat tanpa ada bayang-bayang atas masa lalunya tersebut.
نشر :