BOGOR (4 Juni 2020) - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
Intelektual (BRSPDI) “Ciungwanara” Bogor menyerahkan bantuan sembako secara
langsung kepada 24 penyandang disabilitas intelektual terdampak COVID-19 di
Aula Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, dengan menerapkan pembatasan fisik (physical distancing). Kegiatan ini
merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan penyaluran bantuan sosial bagi 608
penyandang disabilitas intelektual dan masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah
Bogor, Depok, Karawang, Cimahi, dan Bandung Barat. Tak hanya menjaga jarak 1
meter, untuk memastikan keamanan di tengah pandemi ini penerima bantuan juga
diwajibkan menggunakan masker dan hand
sanitizer.
Kepala BRSPDI "Ciungwanara" Bogor, Esa
Sumantri menyampaikan bahwa ada prosedur dalam penyaluran bantuan sosial. “Sebagai
perpanjangan tangan Kementerian Sosial, BRSPDI Ciungwanara siap membantu
masyarakat, terutama penyandang disabilitas. Namun, pemberian bantuan sembako
ini harus memperhatikan physical
distancing untuk memutus penyebaran virus Corona,” ucap Esa dalam sambutannya.
Sekretaris Camat Ciampea, Prihatna Arif Santosa, turut
mendampingi proses penyaluran bantuan ini. "Alhamdulillah, terima kasih
atas perhatian Kementerian Sosial. Ciampea ini ditetapkan sebagai zona merah
karena ada beberapa warga yang terjangkit virus dan korban meninggal. Maka kita
harus waspada dan menjaga kesehatan karena Corona adalah musuh yang tidak
terlihat," imbau Prihatna.
Hal senada juga disampaikan perwakilan Polsek dan
Koramil Ciampea yang turut mengapresiasi penyaluran bantuan bagi penyandang
disabilitas intelektual ini. "Penyandang disabilitas seringkali
terabaikan. Baru kali ini ada bantuan untuk kaum disabilitas di wilayah
kami," tutur Bhabinkamtibmas Desa Bojong Rangkas, Aipda Dadan
Abdullah.