Test Covid-19 Negatif, 51 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan
JAKARTA (16 April 2020)
– Kementerian
Sosial baru saja memulangkan 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di
Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Jakarta pada pukul 00.15
WIB dan 07.00 WIB. PMI ini dipulangkan setelah mengantongi hasil Rapid Test
yang menunjukkan negatif Covid-19.
"Sesuai
arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, bahwa Kemensos bekerja sama dengan
lintas sektor menangani kedatangan 114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang
dideportasi dari Malaysia dengan tunduk pada protokol kesehatan dalam pencegahan
penyebaran COVID-19. Salah satunya pelaksanaan Rapid Test ini yang bekerja sama
dengan Dinas Kesehatan," kata Kepala Sub Direktorat Korban Perdagangan
Orang, Dian Bulan Sari.
Hari
ini (16/4) PMI diantar ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan kendaraan
dari Kemensos untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing.
Pemulangan tahap I pukul 00.15 WIB untuk tujuan NTT sebanyak 1 PMI, tujuan
Surabaya sebanyak 27 PMI dan tujuan Lombok sebanyak 13 PMI. Pemulangan tahap II
pukul 07.00 WIB tujuan Surabaya sebanyak 11 PMI. Total pemulangan hari ini
sebanyak 51 PMI.
Dian
menyampaikan bahwa selama di perjalanan, PMI harus tetap mematuhi peraturan.
“Selama di perjalanan harus tetap memakai masker dan tetap jaga jarak,”
katanya. Dian menambahkan bahwa diharapkan para PMI tidak ada niat untuk
kembali bekerja di luar negeri. Jika memang ingin bekerja di luar negeri, harus
ikuti prosedur resmi dari pemerintah.
Dian
pun menyampaikan amanah dari Kemensos berupa uang saku untuk di perjalanan.
Masing- masing PMI mendapat santunan sebesar Rp. 250 Ribu. “Kementerian sosial
memberikan bekal di perjalanan. Mungkin bisa membeli buah tangan untuk orang
tua atau beli mainan untuk anaknya,” ucap dian.
Sebelumnya,
para PMI dari Kuala Lumpur Malaysia ini tiba di RPTC Bambu Apus pada 9 April
2020 pukul 22.28 WIB. Mereka diantar dari Bandara Soekarno Hatta dengan
menggunakan Bis Damri, moda transportasi yang telah bekerjasama dalam hal
pemulangan PMI.
Direktur
Jenderal Rehabilitas Sosial, Harry Hikmat sempat mengunjungi para PMI sekaligus
berdialog dengan mereka pada 10 April 2020. Dirjen Rehsos mengajak para PMI
berdialog seputar pengalaman mereka selama bekerja di Malaysia maupun
pengalaman mereka ketika berada di tahanan Imigrasi. Dirjen Rehsos memberikan motivasi bagi para
PMI agar menjalani masa karantina dengan mengikuti aturan yang berlaku di RPTC
Bambu Apus dan juga memberikan penguatan agar mereka menjalani semua proses dengan ikhlas.
Selama
di RPTC Bambu Apus, Para PMI telah menjalani proses rehabilitasi. Layanan
rehabilitasi tersebut dalam bentuk advokasi informasi tentang migrasi yang
benar sesuai prosedur resmi pemerintah, trauma healing dan terapi kelompok yang
diberikan oleh pekerja sosial. Selain itu, para PMI juga setiap pagi
melaksanakan senam dan berjemur, selanjutnya diberi sosialiasasi tentang
Perdagangan orang, korban tindak kekerasan.
Selain
itu, mereka pun telah menjalankan Rapid Test Covid-19 yang diadakan oleh
Kemensos pada 13 April 2020. Berdasarkan hasil Rapid Test, semua PMI dinyatakan
Negatif Covid-19. Para PMI pun diberikan sosialisasi pencegahan Pandemi
Covid-19. Mulai dari pemakaian masker, menjaga kebersihan dan kesehatan diri
hingga arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing.
Kementerian
Sosial juga melakukan penyuluhan tentang pentingnya menjaga daya tahan tubuh
untuk mencegah terpapar Covid-19. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara
berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan gizi seimbang dan istirahat
yang cukup.
Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) No
3 tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja
Indonesia bermasalah, proses pemulangan PMI ini merupakan kerjasama antara
Kementerian Sosial dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi (BP2MI),
tentu berkoordinasi juga dengan Kementerian Luar Negeri.
Berdasarkan
Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban
Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tertuang bahwa tujuan pemulangan WNI M KPO untuk
mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga,
masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Biro Hubungan
Masyarakat
Kementerian Sosial RI