Tingkatkan Kualitas Layanan Rehabilitasi Sosial, Kemensos Perluas Kerja Sama Lembaga
JAKARTA (11 Desember 2020) - Kementerian
Sosial memperluas kerja sama dengan sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
untuk meningkatkan layanan rehabilitasi sosial.
"Semakin banyak masyarakat yang terlibat
semakin baik. Ini sudah menjadi tugas Kemensos untuk memperluas peran serta
masyarakat," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy dalam Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial di Jakarta,
Jumat.
Muhadjir mengatakan, dalam pelaksanaan
program Rehabilitasi Sosial perlu memperhatikan 6 (enam) kebijakan teknis yaitu
penghargaan dan penghormatan perlindungan hak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial (PPKS); penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi seperti
Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan lainnya; perluasan jangkauan rehabilitasi
sosial Penerima Manfaat berbasis keluarga, komunitas, dan residensial;
penguatan kapasitas dan kelembagaan Balai Rehabilitasi Sosial dan LKS; dan
kampanye sosial melalui kampanye pencegahan, publikasi, dan sosialisasi program
rehabilitasi sosial di seluruh sektor.
"Yang paling penting adalah
peningkatan peran serta masyarakat. Menggerakkan partisipasi masyarakat adalah
salah satu ciri keberhasilan sebuah birokrasi " tambahnya.
Perluasan partisipasi masyarakat tersebut
salah satunya dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara
Kementerian Sosial dengan 6 LKS yaitu pertama kerja sama dengan Art Therapy
Center Widyatama Bandung tentang Pengembangan Layanan Rehabilitasi Sosial
vokasional dan kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas melalui Art Therapy.
Sedangkan kerja sama dengan lima LKS lainnya tentang Asistensi Rehabilitasi
Sosial bagi Komunitas Pemulung khususnya di wilayah Jabodetabek yaitu dengan
Yayasan Balarenik, Yayasan Bhakti Nurul Iman, Yayasan Swara Peduli Indonesia, Yayasan
ERBE, dan Yayasan Kreatif Usaha Mandiri Alami.
"Saya dukung (bentuk kerja sama) ini.
Bahkan jika perlu saya akan koordinasikan dengan Kementerian terkait,"
lanjut Muhadjir.
Pelaksanaan program rehabilitasi sosial telah
diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2020 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial dan
Permensos Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Kementerian Sosial melalui Unit Pelaksana
Teknis (UPT) melaksanakan program ATENSI memberikan layanan langsung untuk
PPKS, keluarga, kelompok, komnunitas dan masyarakat. Adapun layanan yang
diberikan adalah kegiatan dukungan pemenuhan hidup yang layak,
pengasuhan/perawatan, dukungan keluarga, terapi (fisik, mental spiritual, dan
psikososial), pelatihan vokasional,
pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan
aksesibilitas.
Rakornas Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial
Tahun 2020 yang sedang berlangsung bertujuan untuk sinkronasi kebijakan yang
telah ditetapkan dengan rencana pelaksanaan program rehabilitasi sosial,
evaluasi, serta perumusan pemecahan masalah program di masa yang akan datang.
Kegiatan dilaksanakan pada 10 - 12 Desember 2020 di Hotel El Royale Jakarta
Utara yang dihadiri 70 peserta di lokasi terdiri dari Kepala UPT Rehabilitasi
Sosial di seluruh Indonesia dan 100 peserta hadir secara virtual terdiri dari
pejabat struktural dan fungsional Direktorat Rehabilitasi Sosial.
Dalam Rakor juga dilakukan penyerahan bantuan
ASISTENSI kepada 5 Komunitas Pemulung binaan LKS masing-masing berupa 1 Mesin
Press Plastik dan 2 unit Mesin Pemotong Ring Gelas Plastik senilai total Rp325
juta.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI