Tingkatkan Perlindungan terhadap Anak, Kemensos Gandeng LPAI dan LPA
JAKARTA (16 Maret 2020) - Tantangan yang dihadapi anak makin kompleks sejalan dengan
meningkatnya dinamika permasalahan sosial. Kekerasan dan perundungan yang
melibatkan anak, hampir setiap hari menjadi topik pemberitaan media.
Untuk
mengatasi permasalahan di atas, Menteri Sosial Juliari P. Batubara
menginstruksikan agar unit kerja terkait di Kementerian Sosial mengoptimalkan
berbagai sumber daya yang ada, termasuk potensi masyarakat.
“Kementerian
Sosial harus menjadi garda depan dan menjadi rumah bagi gerakan perlindungan
anak Indonesia,”
kata Mensos Juliari, di Jakarta, Senin (16/03/2020).
Sejalan
dengan arahan Mensos, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menggandeng
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak Pusat
(LPA Pusat) untuk membangun kerjasama strategis dalam penanganan permasalahan
anak.
Hari
ini, Dirjen Rehsos Harry Hikmat menandatangani nota kesepahaman dengan LPAI dan
LPA Pusat, dengan tajuk “Program
Pencegahan, Deteksi Dini dan Penanganan Kasus Anak yang Membutuhkan
Perlindungan Khusus”.
Nota
Kesepahaman untuk mengoptimalisasi sumber daya, kebijakan dan program dalam
pemberian perlindungan dan pendampingan sosial bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus (AMPK).
“Ke
depan, berbagai elemen masyarakat perlu meningkatkan peran dan merapatkan
barisan dalam meningkatkan upaya bersama menciptakan perlindungan terhadap
anak. Berdasarkan arahan bapak Menteri Sosial, hari ini kami membangun kerja
sama dengan LPAI dan LPA Pusat,”
kata Harry Hikmat.
Ketua
LPA Pusat Arist Merdeka Sirait menyambut gembira kerja sama ini. “Ini salah satu cara kita menyatukan
langkah bersama, bahu membahu memberikan yang terbaik bagi anak Indonesia saat
ini yang berada dalam situasi darurat,”
kata Arist Merdeka.
Ketua
LPAI Seto Mulyadi menekankan pentingnya andil masyarakat dalam upaya ini. “Masyarakat perlu ikut juga dalam upaya
gerakan nasional perlindungan anak. Ini adalah kemesraan yang akan selalu
terjalin antara masyarakat dengan Kemensos,”
kata Kak Seto –
panggilan akrab Seto Mulyadi.
Dengan
kesepakatan ini, ketiga pihak sepakat memelihara, meningkatkan, serta
mengembangkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam hal perlindungan anak,
melakukan sosialisasi berbagai kebijakan dan program perlindungan anak, dan
melakukan respon cepat kasus-kasus pelanggaran hak anak melalui layanan
pengaduan.
Kemudian
juga dalam penanganan dan pendampingan anak-anak yang membutuhkan perlindungan
khusus, rehabilitasi sosial dan rujukan pelayanan rumah aman bagi AMPK hingga
pendampingan proses hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta anak
berkebutuhan khusus.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI