Wujud Agenda Aksi Dasawarsa dalam Incheon Strategy, Indonesia Berkomitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
JAKARTA
(18 Oktober 2022) – Sebagai negara anggota The United Nation
Economic and Social Comission for Asia and the Pacific (UNESCAP), Indonesia
berkomitmen memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan sebagai
wujud pelaksanaan Agenda Aksi Dasawarsa Penyandang Disabilitas 2013-2022 yang
disebut dengan Incheon Strategy to Make the Right Real for Persons with
Disabilities in Asia and Pasific.
Agenda
aksi yang dikenal dengan Incheon Strategy ini, dimaksudkan untuk percepatan
inklusivitas disabilitas dalam pembangunan di kawasan Asia dan Pasifik, yang
terukur dan dalam kerangka waktu yang sudah disepakati, selama satu dasawarsa.
Incheon
Strategy memuat 10 tujuan, dengan 25 target dan 44 indikator yang perlu
diimplementasikan di kawasan Asia dan Pasifik. Salah satu tujuan Incheon
Strategy adalah mengurangi kemiskinan, meningkatkan peluang kerja dan lapangan
pekerjaan. Hal ini sejalan dengan tujuan lainnya yaitu penguatan perlindungan
sosial bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan
data Susenas tahun 2020, terdapat 22,97 juta penyandang disabilitas di seluruh
Indonesia, dimana 6,1 juta jiwa merupakan disabilitas berat dan sedang. Dari
jumlah tersebut, 14,53% atau 904 ribu jiwa hidup di bawah garis kemiskinan.
Indonesia,
pada khususnya Kementerian Sosial, telah melakukan berbagai upaya guna
mewujudkan tujuan ini, diantaranya melalui keterlibatan para penyandang
disabilitas dalam kepesertaan bantuan bersyarat PKH dan pemberian intervensi
program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) lewat Sentra Rehabilitasi Sosial.
PKH
telah menjangkau 106 ribu penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Salah
satu kriteria yang ditetapkan Kemensos layak menjadi penerima bantuan bersyarat
dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH adalah penyandang disabilitas berat.
Kategori ini berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun yang
diterima per triwulan.
Selain
itu, melalui PKH, penyandang disabilitas juga didorong untuk memiliki akses dan
memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan,
dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial
lainnya, yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. Manfaat PKH
ini didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dengan mempertahankan taraf
kesejahteraan sosialnya.
Para
penyandang disabilitas yang terdaftar dalam bantuan PKH, mendapat kesempatan
untuk memperoleh pelayanan yang sama dengan kategori penerima manfaat lainnya.
Dengan bantuan pendamping PKH, mereka didampingi dalam melakukan pengambilan
bantuan per triwulan ke ATM terdekat, misalnya, mendapatkan modul pembelajaran
pengelolaan uang bantuan dan pola pengasuhan bagi anak dengan disabilitas dalam
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), hingga memeriksakan diri ke
layanan kesehatan jika didapati sakit pada yang bersangkutan.
Bentuk
penguatan perlindungan sosial kepada penyandang disabilitas di Indonesia juga
tampak pada program ATENSI yang dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Kemensos di daerah melalui 31 Sentra Rehabilitasi Sosial yang tersebar di
seluruh Indonesia.
Pada
umumnya, para penyandang disabilitas direhabilitasi di Sentra Rehabilitasi
Sosial selama kurun waktu tertentu. Sembari direhabilitasi, mereka juga
diberikan intervensi program ATENSI dalam bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan hidup
layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi
fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual, pelatihan vokasional
dan/atau pembinaan kewirausahaan, hingga bantuan sosial dan asistensi sosial,
serta dukungan aksesibilitas. Dalam prosesnya, mereka didampingi Pekerja Sosial
di masing-masing Sentra Rehabilitasi Sosial, hingga siap dilepas kembali ke
masyakarat.
Kementerian
Sosial juga mendorong penyandang disabilitas untuk dapat hidup mandiri sehingga
mereka bisa keluar dari garis kemiskinan, salah satunya dengan berwirausaha.
Kemensos menyalurkan motor roda tiga yang bisa digunakan oleh disabilitas untuk
berjualan keliling. Uniknya, motor roda tiga ini dirakit oleh para penyandang
disabilitas. Para perakit roda tiga digaji oleh Kemensos sebagai bentuk
pemberdayaan. Kemensos sengaja mengusung konsep dari disabilitas, oleh
disabilitas, dan untuk disabilitas untuk memberdayakan penyandang disabilitas
dalam setiap aspek.
Penyaluran
motor roda tiga ini telah berhasil memberdayakan ratusan penyandang disabilitas
menjadi wirausahawan, salah satu yang kerap dicontohkan Menteri Sosial Tri
Rismaharini untuk dijadikan motivasi adalah Gading Ogi Saputra. Penyandang
disabilitas fisik dari Kabupaten Pekalongan ini menerima sepeda roda tiga
elektrik dari Kemensos melalui program ATENSI Kewirausahaan. Sepeda motor roda
tiga itu, digunakan Gading untuk berjualan minuman dan bahan makanan lainnya.
Dalam
pemberian program kewirausahaan, Kemensos tidak hanya menyalurkan sepeda motor
roda tiga, namun juga bantuan modal usaha bagi penyandang disabilitas dengan
mobilitas terbatas. Misalnya, bantuan modal usaha toko kelontong, pulsa,
menjahit, dan bentuk usaha lainnya, yang disesuaikan dengan minat dan
keterampilan yang dimiliki.
Tak
hanya itu, Kemensos juga mendirikan Sentra Kreasi ATENSI (SKA) di Sentra
Rehabilitasi Sosial yang ada di seluruh Indonesia. SKA merupakan wadah untuk
melatih para penyandang disabilitas merasakan pengalaman menjadi pengusaha,
dengan harapan, mereka bisa berwirausaha pasca rampung dari proses
rehabilitasi.
“Kemensos
mengembangkan SKA untuk meningkatkan kewirausahaan dan vokasional, membuka
lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan sosial penerima manfaat.
Dengan begitu, para penyandang disabilitas pun memiliki kesempatan yang sama,”
kata Mensos Risma.
Kemensos
terus mendorong tercapainya tujuan Incheon Strategy, tidak hanya dalam
penanggulangan kemiskinan, namun juga terciptanya lapangan kerja. Melalui
program yang dimiliki, Kemensos bekerja sama dengan Kementerian terkait dalam
memberikan pelatihan vokasional atau keahlian kepada disabilitas. Selain itu,
Kemensos aktif bekerja sama dengan berbagai perusahaan untuk menyalurkan tenaga
kerja.
Sementara
itu, untuk memenuhi tujuan Incheon Strategy dalam meningkatkan akses terhadap
lingkungan fisik, transportasi publik, pengetahuan, informasi dan komunikasi,
Pemerintah Indonesia telah merumuskan berbagai program. Salah satunya, melalui
program pengadaan alat bantu disabilitas yang diselenggarakan Kementerian
Sosial.
Pada
2021, Kemensos telah menyalurkan 6.581 unit alat bantu, terdiri dari kursi roda
elektrik 757 unit, motor niaga roda tiga 354 unit, tongkat adaptif 5.420 unit,
dan sensor air disabilitas netra 50 unit. Sedangkan, pada 2022, ditargetkan 10.000
alat bantu bisa tersalurkan.
Dari
sisi layanan informasi dan komunikasi, saat ini, penggunaan bahasa isyarat di
acara televisi sudah diwajibkan pada segmen berita. Hal ini untuk memenuhi hak
penyandang disabilitas akan informasi.
Kemudian,
untuk memastikan tersedianya layanan publik yang ramah disabilitas, Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN RB) melakukan audit atau evaluasi pada unit pelayanan
publik. Setiap tahunnya, KemenPAN RB menunjuk unit-unit pelayanan publik yang
menjadi role model penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan.
Sementara,
itu manajemen dan pengurangan risiko bencana yang inklusif disabilitas juga
menjadi fokus capaian dalam _Incheon Strategy_. Di Indonesia sendiri, model
pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat berbasis individu dan kelompok
telah melibatkan unsur penyandang disabilitas.
Penyandang
disabilitas, bukan lagi hanya menjadi objek (pihak yang ditolong), namun telah
berkembang sebagai subjek (pihak yang menolong) dalam penanggulangan bencana.
Misalnya, pada relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Yogyakarta, yang
memiliki Difabel Siaga Bencana (Difagana).
Difagana
dibentuk pertama kali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada akhir 2017. Pada
beberapa kejadian bencana di Yogyakarta dan sekitarnya, Difagana telah
dilibatkan dalam upaya penanggulangan bencana.
Sedangkan,
dalam upaya antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya bencana di sekitar
penyandang disabilitas, Kemensos telah memiliki terobosan inovatif, salah
satunya, dengan adanya penemuan tongkat pintar adaptif untuk disabilitas netra.
Tongkat, yang telah banyak membantu disabilitas netra dalam aksesibilitasnya
ini, bekerja untuk memberi sinyal kepada disabilitas netra ketika ada air,
bahkan bencana di sekitar mereka. Tongkat itu akan bergetar dan berbunyi
sehingga memungkinkan mereka untuk meningkatkan kewaspadaan guna menghindar
atau menjauhi area lokasi bencana.
Berdasarkan
Permensos Nomor 7 tahun 2021 tentang ATENSI menyebutkan bahwa salah satu
sasaran program ATENSI adalah Penyandang Disabilitas yang menjadi korban
bencana alam, sosial, dan nama lain bencana yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada tahap pasca bencana, program ATENSI dilaksanakan oleh Sentra Rehabilitasi Sosial dengan melibatkan pekerja sosial, psikolog, dan perawat. Petugas yang membantu melakukan penanganan kepada korban bencana penyandang disabilitas juga telah diberikan pelatihan secara khusus, meliputi Layanan Family Tracing and Reunification (FTR), Layanan Dukungan Psikososial, Pencegahan keterpisahan anak, Dukungan akses pemenuhan kebutuhan dasar PPKS, hingga upaya pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI