BOGOR (2 Oktober 2019) – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto mengatakan bahwa upaya perlindungan, pemenuhan hak dan kesejahteraan bagi Anak yang Berkebutuhan Khusus (ABH) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dilakukan dengan penerapan mekanisme yang berorientasi pada penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif/pemulihan dan wajib upaya diversi dalam setiap tahap peradilan anak.
Hal ini disampaikan Edi Suharto pada saat membuka dan memberikan arahan pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Lembaga Mitra Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada 2-5 Oktober di Hotel Arch, Bogor.
Peningkatan Kapasitas SDM Lembaga Mitra ABH diselenggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak sebagai langkah strategis dalam mewujudkan SDM yang unggul dalam pengelolaan Sistem Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Penguatan Kapasitas SDM menjadi perhatian khusus, sehubungan dengan meningkatnya kuantitas dan kualitas permasalahan ABH. Respon cepat, tepat dan akurat terhadap kasus ABH akan mampu melindungi anak, serta meminimalisir pelanggaran hak-hak anak," kata Edi Suharto.
Kegiatan ini diikuti 73 peserta perwakilan dari petugas/pendamping Rumah Perlindungan Sosial (RPS)/PRSABHBM/LPKS ABH, Sekretariat Ditjen Rehsos dan Direktorat Rehsos Anak.
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Aryokta Ismawan
Penerjemah :
Aryokta Ismawan
نشر :