Berantas Kejahatan dan Prostitusi pada Anak

  • Berantas Kejahatan dan Prostitusi pada Anak
  • 15841723286660
  • 15841721549733

Penulis :
Humas BBPPKS Yogyakarta
Editor :
Alfian Anugrah P; Aryokta Ismawan
Penerjemah :
Humas BBPPKS Yogyakarta

YOGYAKARTA (11 Maret 2020 ) -  Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI), Arist Merdeka Sirait memberikan materi tentang perlindungan anak kepada peserta diklat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kampus Veteran BBPPKS Yogyakarta (11/3/20).

Arist menyampaikan beberapa contoh kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kasus prostitusi online.

“Kasus prostitusi online terhadap anak tidak memandang status sosial, bisa menimpa anak dari kalangan menengah ke bawah hingga atas. Anak yang berhadapan dengan hukum bisa menjadi saksi, bisa menjadi korban, bahkan bisa menjadi pelaku. Prostitusi online berjaringan internasional terhubung melalui media-media sosial yang sulit untuk dideteksi," ujar Arist.

Ketua KPAI itu menghimbau karena maraknya kasus-kasus kekerasan dan prostitusi terhadap anak, maka untuk memberikan perhatian terhadap anak agar tidak kecanduan terhadap gawai (gadget), karena akhir-akhir ini banyak kasus kekerasan anak terjadi karena anak kecanduan games dan menonton video kekerasan yang tersebar melalui internet.

Disamping karena kesalahan pola asuh, menurut Arist, ketergantungan terhadap gawai dapat merusak kesehatan mental dan jiwa anak sehingga muncul sifat sadistis bahkan sampai kepada psikopat dan mencederai diri sendiri.

Harapan Arist kepada peserta diklat yang nanti menjadi ujung tombak untuk memberikan perhatian di masing-masing daerahnya sebagai bagian dari gerakan bersama bah membahu untuk memutus mata rantai prostitusi yang kini menjadi fenomena yang menakutkan.

“Jadi keterampilan-keterampilan untuk memberikan perhatian penanganan pendekatan hukum sangat penting agar penegak hukum punya perspektif bukan hanya proses hukum saja yang harus dilakukan tetapi juga secara kemanusiaan,” jelas Arist.

“Saya ingin Kemensos lebih kedepan dalam memberikan perhatian terhadap respon fenomena kejahatan seksual anak. Pendekatan yang dilakukan harus lebih komprehensif, terukur dan berkesinambungan bukan sekedar retorika dan normatif,” katanya.

Terakhir Arist berpesan agar proses pelatihan ini tidak berhenti pada retorika normatif tapi lebih kepada aksi kemanusiaan langsung sehingga dapat memutus mata rantai prostitusi anak. Gerakan perlindungan anak berbasis kampung harus diawali dari rumah, kampung dan lingkungan tempat anak berada.

Bagikan :