JAKARTA (2 September 2019) – Dalam rangka mendukung program reformasi birokrasi, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Sosial (02/09).
Dalam arahannya, Direktur Jenderal
Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Andi ZA Dulung menyampaikan bahwa kegiatan
sosialisasi ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap aksi pencegahan
korupsi di Kementerian Sosial khususnya di lingkungan Ditjen PFM.
Grand
design reformasi
birokrasi 2010 – 2025 menyebutkan bahwa visi reformasi birokrasi adalah
terwujudnya birokrasi pemerintahan yang berkelas dunia.
“Untuk
visi ini menjadi acuan bagi kita semua dalam rangka pemerintahan yang
profesional, berintegritas yang tinggi,” terang Andi.
Reformasi
Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good
governance dengan selalu memberlakukan pembaharuan dan perubahan
mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut
aspek-aspek kelembagaan organisasi.
Sedangkan
tujuan reformasi birokrasi ini untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang
profesional dengan karakterisitik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan
tentunya bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mampu melayani
publik, dan berdedikasi.
Dalam
acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi tersebut tema yang diangkat adalah
“Pengendalian Gratifikasi Mencegah Akar Korupsi”. Berkaitan dengan tema
tersebut, Dirjen PFM menyampaikan bahwa tema tersebut sejalan dengan semangat
yang ada pada Ditjen PFM dalam meningkatkan pelayanan kepada publik dalam
rangka pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Hal
tersebut dapat dilihat sesuai dengan program-program unggulan yang ada di
Ditjen PFM yaitu Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rehabilitasi
Sosial Rutilahu), Sarana dan Prasarana Lingkungan (Sarling), Usaha Ekonomi
Produktif Kelompok Usaha Bersama (UEP-KUBE) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Kegiatan
sosialisasi ini merupakan ide dari Inspektorat Jenderal (Itjen) agar diadakan
di setiap Unit Kerja Eselon 1 (UKE 1) dan Ditjen PFM adalah yang ditunjuk
pertama kali untuk mengadakan kegiatan ini. Menurut Dirjen PFM pelaksanaan
pengendalian gratifikasi tersebut harus berintegritas dan bebas dari
praktek-praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi.
“Banyak
sekali hal-hal gratifikasi yang beda-beda tipis perbedaannya yang mungkin belum
kita tahu, sehingga kita mengetahui secara jelas batasan mengenai apa yang
dianggap gratifikasi dan bukan,” ungkap Andi.
Sebagai penutup, Dirjen PFM berpesan kepada seluruh jajaran Ditjen PFM, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS adalah bagian dari penyelenggara negara yang harus menghindari praktik-praktik KKN termasuk pemberian gratifikasi.