JAKARTA (2 September 2019) – Dalam rangka mendukung program reformasi birokrasi, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Sosial (02/09).

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Andi ZA Dulung menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap aksi pencegahan korupsi di Kementerian Sosial khususnya di lingkungan Ditjen PFM.

Grand design reformasi birokrasi 2010 – 2025 menyebutkan bahwa visi reformasi birokrasi adalah terwujudnya birokrasi pemerintahan yang berkelas dunia.

“Untuk visi ini menjadi acuan bagi kita semua dalam rangka pemerintahan yang profesional, berintegritas yang tinggi,” terang Andi.

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dengan selalu memberlakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan organisasi.

Sedangkan tujuan reformasi birokrasi ini untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakterisitik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan tentunya bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mampu melayani publik, dan berdedikasi.

Dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi tersebut tema yang diangkat adalah “Pengendalian Gratifikasi Mencegah Akar Korupsi”. Berkaitan dengan tema tersebut, Dirjen PFM menyampaikan bahwa tema tersebut sejalan dengan semangat yang ada pada Ditjen PFM dalam meningkatkan pelayanan kepada publik dalam rangka pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Hal tersebut dapat dilihat sesuai dengan program-program unggulan yang ada di Ditjen PFM yaitu Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rehabilitasi Sosial Rutilahu), Sarana dan Prasarana Lingkungan (Sarling), Usaha Ekonomi Produktif Kelompok Usaha Bersama (UEP-KUBE) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan ide dari Inspektorat Jenderal (Itjen) agar diadakan di setiap Unit Kerja Eselon 1 (UKE 1) dan Ditjen PFM adalah yang ditunjuk pertama kali untuk mengadakan kegiatan ini. Menurut Dirjen PFM pelaksanaan pengendalian gratifikasi tersebut harus berintegritas dan bebas dari praktek-praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi.

“Banyak sekali hal-hal gratifikasi yang beda-beda tipis perbedaannya yang mungkin belum kita tahu, sehingga kita mengetahui secara jelas batasan mengenai apa yang dianggap gratifikasi dan bukan,” ungkap Andi.

Sebagai penutup, Dirjen PFM berpesan kepada seluruh jajaran Ditjen PFM, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS adalah bagian dari penyelenggara negara yang harus menghindari praktik-praktik KKN termasuk pemberian gratifikasi.