MINAHASA (7 Agustus 2021) - Dalam rangka penanganan dampak bencana gelombang pasang di Kecamatan Mandolang, Minahasa pada tanggal 20 Januari 2021, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III meninjau kelayakan dari usulan penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RUTILAHU) atau RTLH di Desa Tateli Dua dan Tateli Weru Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

Bersama dengan Kepala Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rinny Tamuntuan, Kasubdit Identifikasi dan Penguatan Kapasitas Direktorat PFM Wilayah III, Dewi Suhartini, Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Pesisir Pulau-pulau Terluar dan Komunitas Adat Terpencil Dinsos Provinsi Sulawesi Utara, Merry Mendomba, Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Perdesaan dan Perkotaan, Jordan Pangkerego, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Minahasa ,Aswin Mokolintad, Kepala Desa Tateli Dua, Basir Mainkolang dan Kepala Desa Tateli Weru, Aser Mosed ikut terlibat dalam proses pelaksanaan peninjauan ini.

Dalam peninjauan lokasi ditemukan adanya kelayakan bagi penerima bantuan RS-RUTILAHU, dimana kondisi dari rumah adalah berlantai tanah, sarana cuci dan kakus yang terbatas, dan dinding yang terbuat dari bambu atau kayu sudah buruk.

Selain itu, adanya usulan agar supaya calon penerima bantuan diberikan jalan untuk melangsungkan roda kehidupan mereka yang mayoritas bekerja sebagai nelayan yang telah hancur akibat bencana dahulu, yaitu rusaknya perahu yang mereka gunakan untuk melaut.

Desa nelayan yang berjumlah 40 (empat puluh) Kepala keluarga ini berharap dapat menikmati realisasi 25 (dua puluh lima) rumah yang diajukan. Bantuan Sosial RS-RUTILAHU, yang akan diberikan minimal sebesar Rp15 juta per rumah ini akan digunakan dalam memperbaiki rumah yang rusak di daerah terkena bencana gelombang pasang.