Mensos Instruksikan Gerakan KPM Pegang KKS Sendiri
04-06-2020
JAKARTA (3 Juni 2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menginstruksikan
Gerakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Sendiri. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan
(PKH) dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), Rabu, 3 Juni 2020.
"Berdasarkan
informasi yang saya terima, masih ada KKS yang tidak dipegang langsung oleh KPM
PKH. Saya minta kepada Koordinator PKH di lapangan untuk memastikan KKS
benar-benar bisa dipegang sendiri oleh KPM untuk mengurangi resiko
penyalahgunaan," kata Mensos Ari.
Selain
itu, lanjut Mensos, Gerakan KPM Pegang KKS Sendiri dimaksudkan agar KPM mandiri
dalam pengambilan bantuan sosial tunai serta meningkatkan kesadaran dan kemauan
KPM untuk berlatih bertransaksi menggunakan KKS.
Sejak
tahun 2016 Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan penyaluran bantuan sosial
secara terintegrasi melalui satu kartu yaitu Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
bekerjasama dengan Bank Himpunan Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, BTN, dan Bank
Mandiri. Pada bulan Juni 2020, sejumlah Rp2,4 triliun bantuan sosial PKH
disalurkan kepada 10 juta KPM melalui Bank Himbara.
Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor:
04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non
Tunai, bab II Sosialisasi dan Edukasi, huruf f menyatakan bahwa
penggunaan/penarikan rekening bantuan sosial PKH termasuk jenis tabungan/kartu,
maksimal transaksi, aktivasi, penggantian PIN (Personal Identification Number) dan
fasilitas lainnya dilaksanakan sendiri oleh KPM.
"Karenanya
saya minta kepada Koordinator Regional dan Koordinator Wilayah agar
meningkatkan pengawasan hingga ke level pendamping. Tidak perlu birokrasi
berbelit-belit. Tujuan terpenting adalah seluruh bantuan sosial tepat
sasaran," kata bapak dua anak ini.
Sementara
itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin
mengatakan Rakornas PKH secara daring ini bertujuan untuk membahas isu terkini
tentang kinerja SDM PKH, meningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap, dan
pembahasan pelaksanaan Bantuan Sosial PKH setiap bulan dalam rangka mengatasi
dampak pandemi Covid-19.
Rakornas
ini dihadiri 166 orang peserta yang terdiri dari 34 Kepala Dinas Sosial Sosial
Provinsi, 6 Koordinator Regional,
78 Koordinator Wilayah, 22 Pejabat Struktural Direktorat Jaminan Sosial
Keluarga, dan 23 Koordinator Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
Kenormalan
Baru Penyaluran Bansos PKH
Pada
kesempatan yang sama, Mensos Ari mengimbau kepada SDM PKH untuk mengawal
penyaluran bantuan sosial PKH di lapangan agar memperhatikan protokol kesehatan
sesuai anjuran Presiden Joko Widodo.
Protokol
kesehatan yang dianjurkan ketika penyaluran bansos PKH di antaranya keluar
rumah dalam kondisi sehat dan memakai masker; menghindari kerumunan; tidak
bersalaman dan jaga jarak dengan orang lain minimal satu meter; tidak menyentuh
wajah (mata, hidung, dan mulut); cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer setelah
bertransaksi ambil uang di ATM ataupun mesin EDC belanja di e-Warong; segera
pulang setelah ambil bansos; serta segera mandi ganti pakaian dan langsung
dicuci ketika sampai di rumah.
"Selain
itu yang juga penting adalah memastikan uang bansos hanya untuk membeli
kebutuhan pokok, makanan bergizi dan keperluan sekolah anak," pungkasnya.
Pandemi COVID-19 telah mengubah tatanan kehidupan seperti cara komunikasi dan
bersosialisasi yang kini lebih banyak dilakukan secara virtual. Hal ini juga
berdampak pada sistem koordinasi SDM PKH saat ini yang bisa dilakukan secara
daring.
Menurut
Mensos Juliari, salah satu implikasi dari adanya pandemi adalah koordinasi
dapat menghemat biaya karena dilakukan secara virtual.
"Oleh
karena itu saya sangat berharap kepada Koordinator PKH, Pendamping Sosial PKH,
dan Dinas Sosial agar kita berkoordinasi secara intensif. Tidak ada hal yang
menghalangi kita meski tengah terjadi pandemi, apalagi kita bisa dengan
konferensi video. Saya percaya kita selalu berusaha meningkatkan kualitas
layanan dalam bekerja," terang Mensos.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI
JAKARTA (3 Juni 2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menginstruksikan Gerakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sendiri. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), Rabu, 3 Juni 2020.
"Berdasarkan informasi yang saya terima, masih ada KKS yang tidak dipegang langsung oleh KPM PKH. Saya minta kepada Koordinator PKH di lapangan untuk memastikan KKS benar-benar bisa dipegang sendiri oleh KPM untuk mengurangi resiko penyalahgunaan," kata Mensos Ari.
Selain itu, lanjut Mensos, Gerakan KPM Pegang KKS Sendiri dimaksudkan agar KPM mandiri dalam pengambilan bantuan sosial tunai serta meningkatkan kesadaran dan kemauan KPM untuk berlatih bertransaksi menggunakan KKS.
Sejak tahun 2016 Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan penyaluran bantuan sosial secara terintegrasi melalui satu kartu yaitu Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS bekerjasama dengan Bank Himpunan Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Pada bulan Juni 2020, sejumlah Rp2,4 triliun bantuan sosial PKH disalurkan kepada 10 juta KPM melalui Bank Himbara.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, bab II Sosialisasi dan Edukasi, huruf f menyatakan bahwa penggunaan/penarikan rekening bantuan sosial PKH termasuk jenis tabungan/kartu, maksimal transaksi, aktivasi, penggantian PIN (Personal Identification Number) dan fasilitas lainnya dilaksanakan sendiri oleh KPM.
"Karenanya saya minta kepada Koordinator Regional dan Koordinator Wilayah agar meningkatkan pengawasan hingga ke level pendamping. Tidak perlu birokrasi berbelit-belit. Tujuan terpenting adalah seluruh bantuan sosial tepat sasaran," kata bapak dua anak ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan Rakornas PKH secara daring ini bertujuan untuk membahas isu terkini tentang kinerja SDM PKH, meningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap, dan pembahasan pelaksanaan Bantuan Sosial PKH setiap bulan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Rakornas ini dihadiri 166 orang peserta yang terdiri dari 34 Kepala Dinas Sosial Sosial Provinsi, 6 Koordinator Regional, 78 Koordinator Wilayah, 22 Pejabat Struktural Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, dan 23 Koordinator Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
Kenormalan Baru Penyaluran Bansos PKH
Pada kesempatan yang sama, Mensos Ari mengimbau kepada SDM PKH untuk mengawal penyaluran bantuan sosial PKH di lapangan agar memperhatikan protokol kesehatan sesuai anjuran Presiden Joko Widodo.
Protokol kesehatan yang dianjurkan ketika penyaluran bansos PKH di antaranya keluar rumah dalam kondisi sehat dan memakai masker; menghindari kerumunan; tidak bersalaman dan jaga jarak dengan orang lain minimal satu meter; tidak menyentuh wajah (mata, hidung, dan mulut); cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer setelah bertransaksi ambil uang di ATM ataupun mesin EDC belanja di e-Warong; segera pulang setelah ambil bansos; serta segera mandi ganti pakaian dan langsung dicuci ketika sampai di rumah.
"Selain itu yang juga penting adalah memastikan uang bansos hanya untuk membeli kebutuhan pokok, makanan bergizi dan keperluan sekolah anak," pungkasnya.
Pandemi COVID-19 telah mengubah tatanan kehidupan seperti cara komunikasi dan bersosialisasi yang kini lebih banyak dilakukan secara virtual. Hal ini juga berdampak pada sistem koordinasi SDM PKH saat ini yang bisa dilakukan secara daring.
Menurut Mensos Juliari, salah satu implikasi dari adanya pandemi adalah koordinasi dapat menghemat biaya karena dilakukan secara virtual.
"Oleh karena itu saya sangat berharap kepada Koordinator PKH, Pendamping Sosial PKH, dan Dinas Sosial agar kita berkoordinasi secara intensif. Tidak ada hal yang menghalangi kita meski tengah terjadi pandemi, apalagi kita bisa dengan konferensi video. Saya percaya kita selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan dalam bekerja," terang Mensos.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI