Hal
ini tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam
Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020
tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.
Menteri
Sosial Juliari P. Batubara menyambut baik diterbitkannya regulasi tersebut.
Sebab selama ini, pemutakhiran data menjadi isu krusial terutama dalam berbagai
program pembangunan kesejahteran sosial.
“Saya
menyambut baik diterbitkannya SKB ini. Selama ini masih ada masalah
pemutakhiran data yang menjadi tantangan dalam penyaluran berbagai bantuan
untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial ‘kurang tepat sasaran’ ini
karena proses pemutakhiran data belum berjalan optimal,” kata Mensos Juliari di
Jakarta (09/08).
Merujuk
pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,
pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat
pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan,
pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah
kabupaten/kota.
Pada
pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan
sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi
memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian
Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh
daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan
tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” katanya.
Di
lain pihak, Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan langsung memberikan
instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, dengan kewenangan
yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, diharapkan lebih efektif memacu dan
meningkatkan keaktifan kabupaten/kota
dalam proses pemutakhiran data.
Dalam
SKB diatur bahwa pemutakhiran DTKS merupakan kebijakan strategis sebagai upaya
agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran. Pemutakhiran
data dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
Terkait
kewenangan kementerian, disebutkan dalam Keputusan Bersama ini secara garis
besar, tugas dan fungsi Kementerian Sosial adalah menyiapkan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data awal pemutakhiran data,
menyiapkan sistem pemutakhiran DTKS melalui SIKS-NG, menetapkan DTKS hasil
pemutakhiran yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan menyampaikan penetapan
tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
Tugas
dan fungsi Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat edaran kepada seluruh
Kepala Daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan Permensos
Pengelolaan Data dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk
melakukan pemadanan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan.
Adapun
tugas dan fungsi Kementerian Keuangan di antaranya melakukan evaluasi terhadap
pemutakhiran DTKS dan mendorong Pemerintah Daerah melalui kebijakan pengenaan
sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum dengan mengacu kepada ketentuan
perundang-undangan.
“Jadi
dalam SKB ini diatur pemberian sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum
bagi pemda yang tidak aktif memperbarui data,” kata Mensos.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI