Penulis :
Humas BRSAMPK "Paramita" Mataram
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
LOMBOK BARAT (6 Maret 2020) - Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Paramita" di Mataram melalui Tim Asesmen dan Advokasi Sosial (AAS) melakukan respon kasus anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Kabupaten Lombok Timur.
Tim AAS berangkat pada pukul 09.00 WITA dan langsung menuju ke Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala dinas sebagai wujud Whole of Government (WoG) dan sekaligus memberitahukan bahwa Kementerian Sosial melalui UPT Balai anak "Paramita" melakukan respon kasus kepada warganya yang menjadi salah satu Klaster Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Selanjutnya pada pukul 11.00 WITA, tim AAS didampingi oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kabupaten Lombok Timur, Harniati, langsung meninjau ke lokasi kediaman Calon Penerima Manfaat (CPM). Pada saat tiba di rumah ayah kandung CPM, tim AAS dan rombongan diterima langsung oleh paman (adik dari ayah kandungnya) dan beliau mengatakan bahwa anak siap untuk dirujuk ke Balai Anak "Paramita".
Penyuluh Sosial Balai Anak "Paramita", Den Ardani mengatakan, "Persiapkan diri, bawa barang secukupnya, seperti: baju, buku sekolah, dan perlengkapan lainnya. Pesan kami selama di dalam Balai adalah jangan pernah ingin pergi tanpa izin (kabur), apabila rindu dengan keluarga pihak Balai akan menghubungkan dengan keluarga melalui telepon dan apabila ada kesempatan pihak keluarga dapat berkunjung ke balai kami."
Di akhir sesi kegiatan respon kasus ini, tim AAS menjelaskan kepada keluarga bahwa selama berada di Paramita, anak akan aman dan dilindungi serta kami akan memberikan kan layanan rehabilitasi sosial melalui terapi terapi yang dilakukan oleh pekerja sosial dan seluruh bidang profesi yang berkaitan kepada anak.
Bagikan :