Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Laili Hariroh
MAKASSAR (19 Maret 2020) - Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan Surat Edaran No. 2 Tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial dalam Rangka Antisipasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Hari ini ASN BRSMAPK Toddopuli di Makassar melakukan pertemuan melalui video conference bersama Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat yang memberikan arahan tentang teknis pelaksanaan pelayanan di Balai Anak “Toddopuli”.
Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti Kepala BRSAMPK “Toddopuli” Makasar Christin Junus dengan melanjutkan pertemuan dengan pegawai melalui Video Conference sebagai implementasi dari Social Distancing dengan melakukan langkah-langkah bahwa Kamis (19/3/2020) semua pegawai untuk bekerja dari rumah.
Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat menegaskan bahwa surat-surat edaran pimpinan Kemensos sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak saling bertentangan.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui pemanfaatan media dan teknologi online melalui kerjasama dengan Pusdatin/ahli IT pada kesempatan pertama. Jika terpaksa harus masuk kantor untuk memberikan pelayanan di Balai maka harus membuat jadwal secara bergilir dan tetap menjaga kesehatan dengan menggunakan masker dan Hand Sanitizer. Selain itu, UPT tidak melakukan kegiatan yang menghadirkan PM secara berkerumun dan wajib menjaga jarak sosial (social distancing) sekitar 1 meter.
Bagikan :