BRSPDSN "Wyata Guna" Selenggarakan Seleksi Calon Peksos dan Konselor Adiksi
Penulis :
Humas BRSPDSN "Wyata Guna" Bandung
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana
BANDUNG (26 November 2019) - Bertempat di Auditorium Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) "Wyata Guna" Bandung, pada 24-26 November 2019 berlangsung seleksi calon Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi dalam rangka rekrutmen dan penempatan sumber daya manusia Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana Kementerian Sosial mendapat mandat untuk melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini berlangsung serentak di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI dan Banten dibawah koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA. Panitia menyeleksi 218 pelamar untuk Wilayah Jawa Barat meliputi tes tertulis dan wawancara.
"Pelamar adalah rekomendari dari IPWL untuk ditempatkan di IPWL masing-masing," ujar Anggit, petugas yang ikut serta dalam proses seleksi.
Dalam sesi wawancara, Edi Suharto, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI bertukar pikiran dengan calon pekerja sosial dan konselor adiksi perihal standar operasional prosedur yang dijalani dalam melakukan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, mulai dari bagaimana peredaran narkoba di daerahnya, sejauh mana akibat penyalahgunaan narkoba, sampai kemitraan dengan para stakeholder dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Harapannya, Indonesia bisa bebas narkoba dengan peran serta semua pihak baik Kementerian/Lembaga, stakeholder melalui kebijakan dan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi untuk mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagikan :