Dirjen Rehsos Pastikan Penanganan Pandemi COVID-19 untuk Korban Napza
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
JAKARTA (1 April 2020) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat memberikan arahan pada video conference bersama Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza. Rapat ini membahas tentang perkembangan direktorat dalam melaksanakan penanggulangan pandemi COVID-19 untuk korban Napza.
Dalam arahannya, Dirjen Rehsos menyampaikan beberapa poin penting terkait penanggulangan Pandemi COVID-19. Pertama terkait proteksi pegawai balai dalam kondisi saat ini. "Pastikan semua pegawai bisa menghindari risiko-risiko terpapar COVID-19. Proteksi diri diperkuat, terutama yang di Frontliner yang masih berinteraksi langsung dengan penerima manfaat (PM)," kata Dirjen Rehsos.
Dirjen Rehsos juga menyampaikan bahwa selama pekerjaan bisa dilaksanakan secara online, maka bisa melalui aplikasi meeting online saja. "Keperluan pekerjaan lakukan secara online saja, misal pertemuan dan rapat dengan mitra kerja secara online lakukan saja melalui aplikasi meeting," jelas Dirjen Rehsos.
Poin kedua, Dirjen Rehsos mengarahkan bahwa sangat penting melakukan percepatan penyaluran bantuan pada kondisi saat ini, baik bantuan operasional, bahan layanan dan bantuan sosial lainnya. "Mohon direktorat untuk memprioritaskan kebijakan terkait bantuan sembako dan bantuan nutrisi yang sedang saya ajukan juga. Ini untuk kepentingan para PM kita," pungkas Dirjen Rehsos.
Poin ketiga, Dirjen Rehsos menyampaikan sesuai arahan Menteri Sosial, beberapa balai dan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) akan dijadikan tempat karantina bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terduga terpapar COVID-19. Namun hanya balai yang sudah tidak ada PM di dalamnya.
Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Nur Soleh juga melaporkan bahwa Balai Bambu Apus jadi salah satu balai yang siap digunakan sebagai tempat karantina. Selain itu, Balai Baturaden pun sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk menjadi tempat karantina. Namun hingga saat ini masih dikomunikasikan terkait daya tampung.
Poin keempat, Dirjen Rehsos juga mengarahkan penting untuk membuat pedoman teknis penerapan penanggulangan COVID-19 dengan spesifikasi khusus yaitu spesifikasi korban Napza. Hal ini disesuaikan dengan PM balai yang beragam. Tentu perlakuan penanggulangan COVID-19 untuk disabilitas akan berbeda dengan korban Napza.
Di akhir rapat Dirjen Rehsos berpesan untuk tetap jaga kesehatan kepada semua pegawai, mawas diri dan bersabar serta terus terapkan social distancing untuk memutus penyebaran COVID-19.
Sebanyak 27 Partisipan mengikuti meeting conference ini. Partisipan terdiri dari Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Nur Soleh beserta jajarannya, seluruh Kepala Balai Korban Napza dan para pegawai di Sekretariat Ditjen Rehabilitasi Sosial.
Bagikan :