Penulis :
Niken Ayu Indrawati
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Dimas Puguh; Karlina Irsalyana
BANDUNG (30 Desember 2019) – Untuk menciptakan birokrasi yang dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah, diperlukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural (administrasi) ke jabatan fungsional.
Brainstorming sudah dilakukan Ditjen PFM di akhir anggaran tahun 2019 ini untuk mendapatkan masukan dan mencari solusi terkait penataan SDM dalam penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.
Dirjen PFM, Andi ZA Dulung, menyampaikan bahwa persoalan tentang penyetaraan struktur jabatan ASN harus benar-benar dimengerti sesuai dengan arahan Presiden.
“Bahwa perihal penugasan dalam melaksanakan kegiatan atau program tidak perlu berurutan atau berjenjang melalui pejabat eselon IV dan eselon III namun dapat langsung dilaksanakan oleh staf profesional atau yang saat ini disebut jabatan fungsional yang mana dapat langsung berkoordinasi dengan pejabat eselon I dan eselon II,” ujar Dirjen PFM di salah satu Hotel di Kota Bandung (30/12).
“Perlu ada perluasan istilah tidak hanya menyebutkan jabatan peksos saja. Hal ini akan menyulitkan saat mengumpulkan angka kredit termasuk jika SOTK Kementerian berubah,” tambah Dirjen PFM saat memberikan masukan terkait penyetaraan jabatan ini.
Kegiatan Penataan SDM Aparatur di Lingkungan Ditjen PFM dilaksanakan di Kota Bandung sejak tanggal 29 – 31 Desember 2019 yang dihadiri oleh Dirjen PFM, Andi ZA Dulung, Sesditjen PFM, Nurul Farijati, Direktur PFM Wilayah II, I Wayan Wirawan, Direktur PFM Wilayah III, Nur Pujianto, para pejabat administrator Biro Hukum, para pejabat administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, perwakilan Biro Orpeg, dan perwakilan Biro Perencanaan.
Bagikan :