Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
JAKARTA (24 Februari 2020) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Margowiyono membuka sekaligus memberi arahan dalam kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Bertempat di Harris Vertu Harmoni, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, serta peserta internal Kementerian Sosial.
Dalam sambutannya Ditjen Rehsos, Edi Suharto menyampaikan," Dengan adanya Peraturan Presiden ini, untuk melaksanakan ketentuan pasal 141 Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitasi, diharapkan dapat mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan tugas kita bersama, dalam hal ini seluruh kementerian dan lembaga terkait, sehingga kita harus bersinergi dalam rangka untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas dan menjawab permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas."
Bagikan :