Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
BEKASI (5 Maret 2020) - Didampingi oleh Direktur RSKP NAPZA, Nur Soleh, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto memberikan arahan pada kegiatan Penyusunan Pedoman Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA dalam Lembaga di Hotel Amaroossa.
Menyikapi perkembangan peraturan dibidang penanganan penyalahgunaan NAPZA, Edi menyampaikan dalam arahannya bahwa Kementerian Sosial melalui Direktorat RSKP NAPZA perlu memiliki perangkat untuk proses pelaksanaan rehabilitasi sosial. Selama ini pelayanan dilakukan dengan mengacu pada peraturan menteri sosial nomor 9 tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial.
Dalam laporannya Nur Soleh menyampaikan Rehabilitasi Sosial KPN harus dilaksanakan secara profesional dan terukur, maka dibutuhkan adanya standar yang jelas dan lebih rinci, baik rehabilitasi dalam Lembaga/Rawat Inap maupun Rehabilitasi Sosial di Luar Lembaga/Rawat Jalan.
PROGRES 5.0 NP harus dijadikan rujukan oleh Balai/Loka/IPWL mitra Kemensos dalam melaksanakan Rehabilitasi Sosial KPN.
Selanjutnya Edi Suharto menegaskan bahwa IPWL yang menjalankan fungsi-fungsi family support atau rawat inap harus memberikan Pelayanan Rehabilitasi Sosial KP Napza yang mana menjadi acuan dalam penyusunan pedoman yang Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam kegiatan ini, Edi berharap disusunnya Pedoman Rehabilitasi Sosial Dalam Lembaga/Rawat Inap harus dapat lebih implementatif, sehingga dilaksanakan oleh semua lembaga yang melaksanakan layanan rehabilitasi sosial KPN.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan selama empat hari mulai dari tanggal 4-7 Maret 2020 yang diikuti 32 peserta Direktorat RSKPN dan IPWL
Bagikan :