Penulis :
Ratri
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Natasia Tasya; Karlina Irsalyana
JAKARTA (24 Januari 2020) - Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi keynote speaker dalam acara Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial yang dilaksanakan di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, 24 Januari 2020. Dalam acara ini sekaligus Mensos mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial- Politeknik Kesejahteraan Sosial (STKS-Poltekesos).
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin yang sekaligus ketua alumni STKS-Poltekesos Bandung beserta jajaran pengurus mendapat amanah dari Menteri Sosial untuk dapat terus membesarkan organisasi dengan berasaskan Pancasila serta menyemaikan nilai-nilai kesetiakawanan agar dapat turut serta mengisi perjuangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia.
"Saya optimis berbagai terobosan, inovasi dan kreatifitas dari para pekerja sosial dan pengurus beserta anggota IKA STKS - Poltekesos Bandung, yang diwujudkan dalam berbagai program maupun kegiatan produktif, dapat bersinergi dengan berbagai pihak serta berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahateraan sosial" ujar Mensos dalam sambutannya.
Berdasarkan data BPS tanggal 15 Januari 2020 tingkat kemiskinan berada pada angka 9,22% per September 2019 yang sebelumnya 9,41%, per Maret 2019 yang menunjukkan adanya penurunan tingkat kemiskinan. Peran dan upaya Kementerian Sosial serta partisipasi berbagai pihak, khususnya pekerja sosial tidak berhenti disitu saja, namun harus ada program yang dapat memberdayakan masyarakat untuk menjadi SDM unggul sehingga dapat hidup mandiri dan sejahtera.
Untuk dapat terus meningkatkan peran pekerja sosial dalam meningkatkan kesejahteraan sosial sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan. Pada 3 September 2019 DPR RI melakukan Rapat Paripurna, salah satunya adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang tentang Pekerja Sosial.
Tanggal 1 Oktober 2019 Rancangan Undang Undang dimaksud ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia menjadi Undang-Undang No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. UU ini wajib diketahui oleh seluruh praktisi pekerja sosial termasuk diketahui oleh seluruh sekolah-sekolah perguruan tinggi jurusan kesejahteraan sosial sebagai bekal peningkatan kualitas keikutsertaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Bagikan :