#SobatSosial, dalam UU 20 Tahun 2009, negara memberikan penghargaan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan atas jasa yang diberikan kepada orang yang semasa hidupnya memiliki jasa dan pengorbanan luar biasa kepada bangsa dan negara

Tahun ini Presiden melalui Keppres Nomor 123/TK/Tahun 2018 tanggal 6 November 2018 menetapkan untuk menganugerahkan Gelar “Pahlawan Nasional” kepada 6 orang. Mereka adalah orang-orang yang semasa hidupnya telah mengabdi, berjuang, dan memajukan bangsa dan negara.