JAKARTA  06 Juni 2023) -Pemerintah menyediakan program perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia yang melauli BPJS Ketenagakerjaan. 

Terdapat 5 program perlindungan bagi para pekerja. Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kini, cara pendaftaran dan pembayarannya lebih mudah loh! Simak dalam infografis berikut ⏬