Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian Sosial

 

#SobatSosial yuk biasakan tidak menerima atau memberi gratifikasi yang dapat menyebabkan Suap atau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Gratifikasi itu sendiri diklasifikasikan menjadi dua, yaitu wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Laporkan Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan da bertentangan dengan Kewajiban melalui aplikasi online: https://tinyurl.com/ppgkemensos

 

#SobatSosial bagi kalian yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang gratifikasi, mari pelajari melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2020 tentang  Pengendalian Gratifikasi

 

 

#PPGKemensos