YOGYAKARTA
(24 November 2019) - Cita-cita mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM)
penyelenggara kesejahteraan sosial yang unggul, tangguh, dan kompeten akan
terlaksana kalau ditunjang dengan perangkat yang baik salah satunya melalui pelaksanaan
Sertifikasi.
Pengembangan kapasitas para
Assesor ini dalam rangka mempersiapkan Akreditasi kelembagaan sertifikasi
profesi. Assesor sebagai motor penggarak dalam organisasi, sekaligus ujung
tombak dalam percepatan keberhasilan pembangunan kesejahteraan sosial.
“Sertifikasi tidak akan lepas
dari tiga komponen penting dalam pelaksanaannya yang terdiri dari Standar
Kompetensi, Asesi, dan Asesor”, kata Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pekerja
Sosial dan Penyuluh Sosial Tati Nugrahati di The Rich Hotel Yogyakarta.
"Saya berharap dalam kegiatan
ini akan adanya output berupa Standar Kompetensi kerja, Elemen, dan Kriteria
Unjuk Kerja (KUK) hasil penyusunan asesor untuk digunakan dalam instrument Uji
Kompetensi," tambah Tati
Sementara itu Kepala Badan
Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos) Kementerian
Sosial (Kemensos) Syahabuddin dalam sambutannya menyampaikan “Peningkatan
Kapasitas Assesor tidak saja mampu melaksanakan tugas dan fungsinya melainkan
dapat berpikir out the box, melakukan
terobosan-terobosan agar dapat menciptakan sistem pelayanan kesejahteraan sosial yang optimal."
"Kalau kita berbicara
permasalahan pengembangan kapasitas
Assesor LSPS, tentunya tidak terlepas dari unsur manusia, Sistem pelaksanaan
dan Methode pengembangan itu sendiri, Karena faktor kunci keberhasilan suatu
organisasi terletak pada tingkat Sumber Daya Manusia yang tersedia dalam
organisasi," pungkas Syahabuddin.
Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Asesor ini akan diselenggarakan selama empat hari yakni Kamis-Minggu
tanggal 21-24 November 2019 bertempat di The Rich Hotel, Yogyakarta. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah
seluruh asesor yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi Kementerian Sosial.