Penulis :
Humas Dit RTS&KPO
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
JAKARTA (6 Maret 2020) - Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial RI Waskito Budi Kusuma didampingi oleh Kadinsos Provinsi Kalbar Yuline Marhaeni, perwakilan BP3TKI dan Kemenaker RI, menerima kedatangan 105 Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) dari Depot Imigresen Bekenu rujukan dari Konsulat Jenderal RI Kuching Malaysia di Rumah Perlindungan Sosial Pontianak (Kamis, 5 Maret 2020 pukul 21.00 Wib).
Para WNI M KPO ini merupakan tenaga kerja yang bermasalah antara lain undocumented, unprocedural dan overstay sehingga di deportasi oleh Negara tempat mereka bekerja yang terdiri dari laki-laki 85 orang dan perempuan 20 orang yang bekerja di sektor perkebunan dan rumah tangga.
Waskito menghimbau bagi para WNI agar tidak lagi berangkat secara unprosedural, dan sebaiknya mencari pekerjaan di wilayah Indonesia saja sehingga lebih dekat dengan keluarga.
Menurut Waskito, sebelum dipulangkan mereka mendapatkan pelayanan di rumah perlindungan antara lain memberikan sandang pakaian, perlengkapan mandi, perlengkapan perempuan dan anak.
Apabila mereka berasal dari wilayah Kalimantan Barat dalam waktu 2-3 hari akan dipulangkan ke daerah asal, ujar Waskito. Sedangkan mereka yang berasal dari luar Kalimantan Barat akan dipulangkan menyesuaikan jadwal kapal laut yang akan mengangkut mereka ke daerah asal, jelas Wakito.
Sebagai informasi Kementerian Sosial sudah membuat MOU dengan PELNI dan DAMRI untuk memulangkan mereka ke daerah asal, kata Waskito.
Waskito juga mengatakan bahwa wabah virus corona (COVID-19) saat ini menjadi perhatian dunia, sehingga perlu ada kewaspadaan dalam pelaksanaan pemulangan para WNI M KPO tersebut.
Dalam pelaksanaan pemulangan bagi para WNI M KPO dari malaysia berkoordinasi dengan kementerian yang tergabung dalam satgas pemulangan yang salah satunya adalah kementerian kesehatan, ujar Wakito.
Seperti halnya pemulangan hari ini ketika masuk di perbatasan Entikong, para WNI M KPO tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan diantaranya scaning virus corona yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan wilayah Entikong dan ketika masuk ke Rumah Perlindungan di lakukan lagi pemeriksaan oleh tim medis Provinsi Kalimantan Barat, jelas Waskito.
Selanjutnya Waskito menjelaskan Permenko PMK No 3 tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah, dan mengisyaratkan bahwa pemulangan dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Sosial dan BNP2TKI. Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal.
Dalam Permensos tersebut tertuang bahwa tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya, jelas Waskito.
Pada kesempatan itu pula Kasubdit RS KTK dan KPO Dian Bulan Sari mengatakan Kementerian Sosial memulangkan WNI M KPO melalui 2 titik debarkasi yaitu Tanjung Pinang dan Pontianak.
Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru serta untuk Rumah Perlindungan Pontianak melayani rujukan dari Kosulat Jenderal RI di Kuching Malaysia, kata Dian.
Pada tahun 2019 Kementerian Sosial sudah memulangkan 7.175 orang WNI M KPO ke daerah asal yang merupakan rujukan dari Konjen RI Johor Bahru dan Konjen RI Kuching, ujar Dian.
Para WNI tersebut yang dipulangkan kali ini kebanyakan berasal dari wilayah Kalimatan Barat, Jawa, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi. Dalam 3 hari belakangan ini sekitar 200 orang yang dipulangkan dari Kuching Malaysia melalui perbatasan Entikong, pungkas Dian.
Bagikan :