Kemensos Reunifikasi "O", Anak Korban Kekerasan Pasca Terima Layanan ATENSI di Balai "Melati" Jakarta

Kemensos Reunifikasi "O", Anak Korban Kekerasan Pasca Terima Layanan ATENSI di Balai "Melati" Jakarta
Penulis :
Humas Balai Melati Jakarta
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

SUKABUMI (14 Januari 2022) - Kementerian Sosial melalui Balai Melati Jakarta melakukan reunifikasi atau upaya mempersatukan kembali “O”, anak laki-laki berusia 13 tahun yang mengalami tindak kekerasan fisik dari orang dewasa di lingkungan tempat tinggalnya di Kampung Sinarbakti Kelurahan Buniasih, Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

“O” mendapatkan perhatian dari Menteri Sosial, Tri Rismaharini setelah kasus yang dialaminya viral di media massa. Mensos Risma langsung mengunjungi “O” di kediamannya pada Jumat (3/12/2021) dan merekomendasikan agar “O” mendapatkan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di Balai Melati Jakarta didampingi kakeknya. 

Menindaklanjuti arahan Menteri Sosial, Kepala Balai Melati Jakarta, Romal Uli Jaya Sinaga memimpin langsung penjemputan “O” dan kakeknya pada Minggu (5/12/2021) untuk selanjutnya dibawa ke Balai Melati. Romal menyatakan bahwa layanan ATENSI residensial diberikan untuk memulihkan trauma psikologis akibat kekerasan fisik yang dialami “O” dan mengoptimalkan tumbuh kembangnya.

“Layanan ATENSI residensial untuk “O” dilakukan untuk mengoptimalkan kemampuannya dalam berkomunikasi. Kami sudah melakukan asesmen dan “O” membutuhkan perawatan serta pendidikan untuk menginternalisasikan nilai-nilai positif, karena selama ini praktik pengasuhan hanya dilakukan kakeknya”, ujar Romal. 

Selama 40 hari, “O” mendapatkan penanganan dari pekerja sosial, penyuluh sosial, psikolog, psikiater, dokter konsultan balai, perawat dan juga terapis wicara. Jika awalnya “O” tak memberikan respon saat diajak berkomunikasi, kini “O” memberikan respon positif dan membuka dirinya untuk berkomunikasi meski dalam bahasa Sunda. 

Perkembangan “O” dirasakan pula oleh kakek yang mendampinginya. Namun, sang kakek teramat rindu kampung halamannya. Berkali-kali sang kakek mengungkapkan keinginannya untuk pulang ke Sukabumi. Mempertimbangkan kesehatan kakek dan keinginannya untuk segera pulang, Kepala Balai Melati Jakarta menyetujui usulan untuk melakukan reunifikasi “O” dan kakeknya. 

“Kami memastikan akan terus berkolaborasi bersama mitra kerja di daerah. Pengasuhan dan perawatan terhadap “O” dan kakeknya menjadi tanggung jawab bersama. Keluarga akan diberikan edukasi untuk mengoptimalkan perannya dalam pengasuhan terhadap “O”, ujar Romal. 

Camat Tegal Buleud, Antono menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Kementerian Sosial dalam memberikan pelayanan kepada warganya yang mengalami tindak kekerasan dan viral kasusnya. 

“Terima kasih kepada ibu Menteri Sosial beserta jajarannya yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada warga kami. Kami akan membentuk tim terpadu untuk memastikan “O” terpenuhi hak-haknya dan mendapatkan pengasuhan terbaik dari keluarga”, pungkas Antono. 

Turut hadir dalam proses reunifikasi “O” di kediamannya, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Petugas Balai Phala Martha Sukabumi, Petugas Loka Kahuripan Sukabumi, Kanit Polsek Tegal Buleud, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tegal Buleud dan perwakilan keluarga.
Bagikan :